Berita
Bawaslu Mencatat Ada 347 Pelanggaran Pemilu Jelang Pencoblosan
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan perkembangan terakhir dugaan pelanggaran pemilu menjelang hari pencoblosan. Tercatat, 347 dugaan pelanggaran masih dalam proses di Bawaslu.
“Ada 347 pelanggaran dan 226 bukan pelanggaran. Tapi data ini pelanggaran administrasi dan juga pelanggaran pidana,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Senin (12/2/2024).
Sementara itu, kata Badja, pihaknya masih menghitung sejumlah pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang masih berseliweran di ruang publik yang saat ini telah memasuki masa tenang. Sanksi diberikan hanya sekadar peringatan hingga penyitaan APK.
“Ini tanggung jawabnya tidak hanya Bawaslu, ini juga tanggung jawab peserta pemilu yang memasang. Kami sudah menginformasikan kepada yang memasang untuk menurunkan,” katanya.
Selain itu, pihak Bawaslu saling berkoordinasi dengan pengawas Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) yang memantau dugaan kecurangan pemilu di negara tersebut. Kata Bagja, masa pencoblosan suara di luar negeri telah berakhir pada 11 Februari dan bakal dihitung suaranya serentak pada 14 Februari 2024 nanti.
“Pengawasan luar negeri, setiap kota yang lebih dari 3.000-5.000 DPT itu ada pengawas luar negeri. Sekarang dilakukan proses-proses pengawasan yang ada di luar negeri, sekarang ada beberapa tempat sudah melakukan pemungutan suara,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga memantau larangan kampanye melalui media sosial seperti yang tertera dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan platform media sosial terkait untuk memantau hal tersebut.
“Kemudian kampanye di media sosial, kami sudah bekerja sama dengan platform, tapi khususnya untuk hoaks dan juga pelanggaran kampanye hitam, dan lain-lain. Fitnah, suku, agama, ras, itu kami sudah bekerja sama dengan platform dan juga Kominfo,” pungkasnya.
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Lolly Suhenti memperingatkan sejumlah pihak untuk tidak coba-coba melakukan ‘serangan fajar’ jelang masa pencoblosan. 4 tahun kurungan penjara menjadi ancaman.
“Soal money politic, kita sama-sama tahu UU tentang Pemilu Pasal 523 ayat 2. Di masa tenang, kalau itu dilakukan sanksinya adalah Pidana pemilu. Sanksinya 4 tahun untuk pidana penjara ditambah 48 juta dendanya,” tambahnya. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL20/09/2026 11:00 WIBHabiburokhman: Jangan Sampai RUU Jadi Alat Kekuasaan
-
NUSANTARA19/09/2026 23:00 WIBBelum Sempat Isi Solar, Sopir Truk Meninggal
-
POLITIK20/09/2026 10:00 WIBMenteri ATR/BPN Ternyata Sudah Lama Cabut dari Pengurus Golkar
-
NUSANTARA20/09/2026 14:00 WIBApi Liar Lahap 10 Hektare di Ampana Kota
-
POLITIK20/09/2026 07:00 WIBPrabowo Buka Pintu Reshuffle, PDIP: Kami Tetap di Luar
-
DUNIA20/09/2026 08:00 WIBPBB: Serangan Brutal AS ke Iran Murni Kejahatan Perang
-
OASE20/09/2026 05:00 WIB8 Ayat Al-Qur’an Ini Bongkar Kunci Hidup Sehat Bebas Penyakit
-
DUNIA20/09/2026 12:00 WIBIran Gantung Mata-mata Mossad

















