Berita
4 RUU Ditunda, Bamsoet Pastikan DPR Gencarkan Sosialisasi
Sosialisasi agar tidak salah tafsir dan menuduh DPR dan pemerintah ingin mengebiri hak rakyat,
AKTUALITAS.ID – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditunda. Hal tersebut ia umumkan sebab masih banyak yang salah paham soal ke-4 RUU tersebut.
“Menyambut keinginan atau usulan pemerintah agar DPR lakukan penundaan sejumlah UU yaitu ada empat, RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang , RUU Pemasyarakatan, Pertanahan dan Minerba,” ujar Bamsoet di Kompleks DPR, Selasa (24/9/2019).
Sedangkan dua RUU seperti RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan ditingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.
“Mengingat Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU,” imbuh Bamsoet.
Ia menuturkan, karena ditunda, DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal-pasal yang disoroti oleh publik. Bamsoet juga memastikan akan mensosialisasi terutama RKUHP.
“Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat,” tandasnya. [Umamah/Rizkydan]
-
NASIONAL12/08/2026 14:00 WIBMabes TNI Bantah Ambil Alih Keamanan
-
NUSANTARA12/08/2026 15:15 WIBTak Nikmati Keuntungan, Enam Terdakwa Kasus Tanjung Perak Minta Dibebaskan
-
NUSANTARA12/08/2026 08:30 WIBDana Desa Belum Beres, Massa Bakar Kantor Pemerintah
-
JABODETABEK12/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Polda Metro Jaya Buka 08.00–14.00
-
JABODETABEK12/08/2026 12:30 WIBPolisi Bekasi Tangkap Debt Collector Brutal
-
NASIONAL12/08/2026 13:00 WIBTanpa Sekat, KPU dan Wartawan Satu Arena
-
NUSANTARA12/08/2026 07:30 WIBPanik Diteriaki Korban, Maling Apes Terpental dan Tewas di Tempat
-
POLITIK12/08/2026 07:00 WIBWartawan Disemprot, Benny Harman Kini Minta Maaf

















