Berita
Imam Nahrawi: Takdir Allah tak Pernah Salah
AKTUALITAS.ID – Imam Nahrawi, menyerahkan nasib dan jalan keluar masalah hukum yang menderanya kepada Tuhan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) 2014-2019 itu, pada Jumat (27/9/2019) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaannya kali ini, menjadi yang pertama setelah tim pemburu koruptor itu menetapkan status tersangka terhadap politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. “Saya […]
AKTUALITAS.ID – Imam Nahrawi, menyerahkan nasib dan jalan keluar masalah hukum yang menderanya kepada Tuhan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) 2014-2019 itu, pada Jumat (27/9/2019) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaannya kali ini, menjadi yang pertama setelah tim pemburu koruptor itu menetapkan status tersangka terhadap politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
“Saya Bismillahirrahmanirrahim saja. Saya siap menjalani takdir ini. Setiap manusia punya takdir. Dan takdir dari Allah tidak pernah salah,” kata Imam sesaat sebelum memulai pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (27/9/2019).
Imam datang ke Gedung KPK di Jalan Kuningan, Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel) sekitar pukul 10:50 WIB. Ia ditemani sejumlah pengacara dan kerabat. Tetapi ia menolak untuk menjawab tentang materi kasus yang dituduhkan kepadanya.
KPK menetapkan Imam sebagai tersangka korupsi pada Rabu (18/9). KPK menuduh Imam menerima suap setotal Rp 26,5 miliar dari proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) lewat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam menerima uang sebesar Rp 11,8 miliar pada 2016-2018, dan Rp 14,7 miliar pada 2014-2019.
Uang tersebut mengalir lewat perantara asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditahan sejak pekan lalu. Atas tuduhan tersebut, Imam memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora, pada Kamis (19/9). KPK pun menebalkan sangkaan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 UU 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Imam terancam hukuman 20 tahun penjara jika terbukti di persidangan.
Terkait tuduhan tersebut, Imam menolak berkomentar. Ia hanya mengatakan menyerahkan takdirnya kepada Tuhan. “Demi Allah demi Rasullullah. Allah itu Maha Baik. Dan takdirnya tidak akan pernah salah,” sambung dia.
Setelah masuk ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Imam sempat diberikan izin keluar ruangan untuk rehat dan shalat Jumat di masjid kawasan Gedung KPK. Setelah shalat Jumat, Imam kembali masuk ke Gedung KPK untuk melanjutkan pemeriksaan. Sampai pukul 15:00 WIB, pemeriksaan belum kelar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pada Kamis (26/9/2019) malam, mengaku tak ingin berspekulasi tentang nasib Imam Nahrawi setelah pemeriksaan. Terkait penahanan, Febri mengatakan, keputusan tersebut hanya dapat dipastikan setelah proses pemeriksaan selesai. “Untuk saat ini saya hanya dapat memastikan tentang jadwal pemeriksaan untuk tersangka IMN (Imam Nahrawi), menteri pemuda dan olahraga dalam kapasitasnya sebagai tersangka tindak pidana suap dana hibah KONI di Kemenpora,” kata Febri. [republika]
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
NASIONAL28/01/2026 17:11 WIBDua Tahun Bergulir, APH-RI Desak Kejagung Tegaskan Status Hukum Eks Bupati Purwakarta
-
NASIONAL28/01/2026 18:00 WIBDilantik Presiden, Bahlil Jabat Ketua Harian DEN
-
NASIONAL28/01/2026 13:00 WIBProDem Minta Prabowo Pertahankan Kedudukan Polri di Bawah Presiden
-
NUSANTARA28/01/2026 13:30 WIBModus Pengadaan Seragam Fiktif, Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Hibah Jatim
-
DUNIA28/01/2026 15:00 WIBSaudi Tolak Zona Serang terhadap Iran Lewat Wilayah Udara dan Perairan
-
OLAHRAGA28/01/2026 20:00 WIBBakal Kembali ke Octagon, Conor McGregor Pamer Latihan Terbaru
-
JABODETABEK28/01/2026 15:30 WIBKasus Bu Guru SD Tewas Terikat di Bogor, Polisi Buru Teman Dekat Korban

















