POLITIK
KPU RI Segera Terbitkan Surat Edaran ke KPU Daerah Agar Pedomani Putusan MK
AKTUALITAS.ID – KPU RI menyatakan bakal segera menerbitkan surat edaran kepada jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan jajaran KPU bakal menggelar tahapan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024. Dia pun memastikan KPU di daerah-daerah bakal mengumumkan tahapan pendaftaran itu yang bakal memperhatikan substansi putusan MK.
“Tahapan kita lakukan ketika mendadak ada putusan yang harus kita tindak lanjuti,” kata Afifuddin di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dalam menindaklanjuti dua putusan MK itu untuk dituangkan dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada. Perubahan itu, menurutnya, akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
“KPU mengupayakan agar perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon,” kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa pihaknya pun segera melaksanakan rapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas perubahan PKPU tersebut dengan memedomani putusan MK tersebut.
“Hari ini juga hampir bersamaan Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan perkembangan, semuanya selaras dengan apa yang akan dilakukan KPU,” kata August.
Pada pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.
Kemudian, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen. (Damar Ramadhan)
-
JABODETABEK03/05/2026 09:30 WIBBocah Cipondoh Diduga Dilecehkan Usai Dicekoki Miras
-
JABODETABEK03/05/2026 08:30 WIBDua Lokasi SIM Keliling Jakarta Dibuka Minggu Ini
-
EKBIS03/05/2026 11:30 WIBEmas Antam Bertahan Rp 2,796 Juta per Gram
-
POLITIK03/05/2026 09:00 WIBSaan Mustopa: RUU Pemilu Akan Dibahas Komprehensif
-
OTOTEK03/05/2026 10:30 WIBMerasa Diintai Google? Ikuti Cara Ini Biar Langsung Aman
-
PAPUA TENGAH03/05/2026 20:00 WIBDanrem 173/Praja Vira Braja Tinjau Kesiapan Wilayah Teritorial di Makodim 1714/PJ
-
DUNIA03/05/2026 08:00 WIB5.000 Pasukan AS Dipulangkan dari Jerman Usai Disindir
-
NASIONAL03/05/2026 14:00 WIBEnam Poros Kekuatan Siap Bentrok di Muktamar NU

















