NASIONAL
Komnas Perempuan Dorong Ratifikasi Konvensi Internasional soal Penghilangan Paksa
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong DPR dan pemerintah agar segera mengesahkan dan meratifikasi Konvensi Internasional untuk Pelindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
“Semakin lama tidak disahkan, ini berarti tidak hanya korban yang tak kunjung mendapat kepastian hukum dan hak-hak pemulihannya, tapi juga semakin mengukuhkan impunitas pelaku karena negara abai terhadap hak-hak konstitusional warganya,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amirrudin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Lebih lanjut Mariana menjelaskan ratifikasi konvensi tersebut akan memberikan jalan terang bagi kepastian hukum untuk para korban penghilangan paksa dan keluarganya. Hingga saat ini, kata dia, penghilangan paksa merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM yang berat yang masih tersandera atau tak kunjung selesai di Kejaksaan Agung.
Ia mengatakan apabila dicermati, telah lebih dari tiga dekade terjadi peristiwa penghilangan paksa terhadap warga negara yang berdampak pada korban dan keluarganya, namun mereka tidak kunjung mendapat kepastian hukum dan hak-hak pemulihannya atas dampak tersebut.
Oleh karena itu Komnas Perempuan mendesak agar DPR RI segera mempercepat pembahasan RUU dimaksud, yang telah tertunda selama dua tahun.
Mariana mengatakan Komnas Perempuan sebagai lembaga nasional HAM telah menyampaikan rekomendasi terkait desakan pengesahan tersebut kepada Kantor Staf Presiden (KSP), DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2022 hingga 2024. Lalu Komnas Perempuan juga telah menyampaikan pandangan kepada Komisi I DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Juli 2023.
Bahkan, kata dia, masukan-masukan juga telah disampaikan oleh masyarakat sipil, akademisi, ataupun ahli.
Sementara itu Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menilai tahun 2024 merupakan momentum penting bagi Pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan ratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa karena bertepatan dengan tahun ke-25 pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan.
“Seluruh dampak yang dialami korban dan keluarganya persis sama dengan dampak yang dialami para korban penyiksaan. Mereka kehilangan anggota keluarganya, kesulitan mendapatkan keadilan hukum, tidak mendapatkan pemulihan, dan terus mengalami stigma,” ujar Theresia. (Yan Kusuma)
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:45 WIB NASIONAL30/10/2025 12:45 WIBCPNS 2026 Resmi Dibuka, Ini 5 Jurusan yang Paling Dibutuhkan dan Berpeluang Besar Lolos 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:00 WIB NASIONAL30/10/2025 12:00 WIBPenyegaran Organisasi! Kapolri Jenderal Sigit Lantik 4 Kapolda dan Kadivkum Baru 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Bareskrim Polri 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 11:45 WIB EKBIS30/10/2025 11:45 WIBTarif Listrik Oktober 2025 Tetap, Berikut Rinciannya untuk Pelanggan PLN 
- 
																	   NUSANTARA30/10/2025 12:15 WIB NUSANTARA30/10/2025 12:15 WIBAktivitas Merapi Meningkat, BPPTKG Catat 29 Kali Gempa Guguran 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




