JABODETABEK
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Kembali Dibuka di 5 Lokasi
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi di Jakarta pada hari Selasa. Layanan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk mempermudah warga dalam memenuhi salah satu syarat legal berkendara.
Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah lima lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Persyaratan Dokumen dan Biaya Perpanjangan
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling ini perlu membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:
– KTP asli beserta fotokopi
– SIM asli dan fotokopi
– Formulir permohonan
Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan yang dilakukan di lokasi gerai SIM Keliling.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:
– Perpanjangan SIM A: Rp80.000
– Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Pemohon juga diwajibkan membayar biaya tambahan seperti:
– Tes psikologi: Rp37.500
– Asuransi: Rp50.000
Sanksi Jika Tidak Memiliki SIM Berlaku
Bagi pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenai hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM sehingga dapat berkendara dengan tenang dan mematuhi aturan yang berlaku. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk segera memperpanjang SIM Anda! (KAISAR/RAFI)
-
DUNIA09/08/2026 12:00 WIBKanada Deportasi WN India Terbanyak dalam Sejarah
-
OASE09/08/2026 05:00 WIBAlquran Jadi Obat Segala Penyakit
-
NASIONAL09/08/2026 06:00 WIBDPR Buka Jalan Hukum bagi Orang Tua Korban MBG
-
NUSANTARA09/08/2026 07:00 WIBBromo Membara, Tiket Wisata Bisa Refund
-
DUNIA09/08/2026 09:00 WIBKorea Selatan Dipanggang Gelombang Panas 37 Derajat
-
NASIONAL09/08/2026 10:00 WIBMenteri LH Janji Indonesia Bebas Plastik Setahun
-
NASIONAL09/08/2026 09:00 WIBEddy Soeparno: Sidang Tahunan MPR 2026 Tanpa Baju Adat
-
NUSANTARA09/08/2026 11:00 WIBLava Gunug Merapi Meluncur 1,9 KM

















