NASIONAL
Kasasi HTI Ditolak, Yusril: Putusan MA Wajib Dihormati
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi menjadi organisasi massa terlarang di Indonesia. Menanggapi ini, kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan setelah ada putusan kasasi, maka perkara HTI sudah selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. “Putusan MA itu wajib kita hormati. Setuju atau tidak setuju, […]
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi menjadi organisasi massa terlarang di Indonesia.
Menanggapi ini, kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan setelah ada putusan kasasi, maka perkara HTI sudah selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. “Putusan MA itu wajib kita hormati. Setuju atau tidak setuju, itulah putusan final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Yusril, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Minggu (17/2).
Lebih lanjut, Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, satu-satunya jalan yang dapat ditempuh HTI adalah mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal itu, menurutnya, jika memang terdapat kekhilafan hakim kasasi dalam memutus perkara, atau pun ada novum atau bukti baru sebagai dasar untuk mengajukan PK.
Sebelumnya pada 2017, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) membubarkan HTI melalui undang-undang (UU) Organisasi Masyarakat (Ormas). HTI kemudian menggugat keputusan itu ke PTUN Jakarta. Namun pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI lantas mengajukan permohonan kasasi ke MA. Namun, sekarang MA juga menolak gugatan HTI.
-
NASIONAL28/08/2026 09:00 WIBDor, Pria Berikat Kepala Putih Lepas Tembakan Pistol di Slipi
-
JABODETABEK28/08/2026 14:15 WIBKericuhan DPR Meluas, Satu Orang Dikabarkan Tewas di Tengah Chaos
-
RIAU28/08/2026 09:15 WIBBuang Puntung Rokok, Tukang Dodos Sawit Jadi Tersangka Karhutla 600 Hektar di Pelalawan
-
POLITIK28/08/2026 10:00 WIBKetua DPR RI: Pemilu Tak Bisa Dimajukan Sepihak
-
NASIONAL28/08/2026 14:00 WIBSahroni Optimistis RUU Perampasan Aset Tuntas Tepat Waktu
-
EKBIS28/08/2026 09:30 WIBIHSG Awal Perdagangan Naik 13 Poin
-
RIAU28/08/2026 14:30 WIBPolda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Orang Jadi Tersangka
-
NASIONAL28/08/2026 11:00 WIBGMNI: Popularitas MBG Tak Bisa Kalahkan Konstitusi

















