Berita
Ini 3 Tuntutan Buruh kepada Pemerintah
AKTUALITAS.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkap tiga tuntutan kaum buruh kepada pemerintah di peringatan hari buruh yang jatuh hari ini, Rabu 1 Mei 2019. Tiga tuntutan tersebut, yakni: 1. Revisi PP 78 soal pengupahan yang menjadi polemik panjang segera direvisi dengan membentuk team bersama yang terdiri dari […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkap tiga tuntutan kaum buruh kepada pemerintah di peringatan hari buruh yang jatuh hari ini, Rabu 1 Mei 2019.
Tiga tuntutan tersebut, yakni:
1. Revisi PP 78 soal pengupahan yang menjadi polemik panjang segera direvisi dengan membentuk team bersama yang terdiri dari pimpinan buruh, pengusaha dan pemerintah untuk mencari formula terbaik revisi PP 78 yang dapat diterima buruh, pengusaha dan pemerintah
2. Mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk menginstruksikan Kapolri untuk Desk Pidana Perburuhan di Kepolisian untuk penyelesaian masalah masalah pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dialami Buruh dan tepat 1 Mei Desk Pidana Perburuhan akan diresmikan di Polda Metro Jaya dan akan dibentuk di Polda Polda lainnya.
3. Mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan peraturan yang mewajibkan kawasan Industri menyiapkan tempat penitipan anak untuk buruh wanita di tempat kerjanya. [Donny]
-
DUNIA05/06/2026 08:00 WIBTrump Murka Usai DPR Setujui Pembatasan Kekuasaan Perang
-
NASIONAL05/06/2026 07:00 WIBEks Jenderal Polisi Pilih ‘Nyanyi’ di Kasus BGN
-
POLITIK05/06/2026 06:00 WIBPrabowo Siapkan Kursi untuk Said Iqbal di Kabinet
-
NUSANTARA05/06/2026 06:30 WIBSubuh Mencekam! Suami Habisi Istri di Rumah
-
JABODETABEK05/06/2026 08:30 WIBSi Jago Merah Lalap Permukiman Dekat Stasiun Tanah Abang
-
NUSANTARA05/06/2026 07:30 WIBPrajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Bacok Brimob
-
POLITIK05/06/2026 10:00 WIBSaid Iqbal: Tunggu Saja Pengumuman Presiden
-
EKBIS05/06/2026 10:30 WIBRupiah Jeblok ke Rp18.056 per Dolar AS

















