Nekat Edarkan Sabu, Seorang Karyawan Dikrangkeng Polisi


Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Pekanbaru, Riau, Rabu (28/11/2018). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono memaparkan, pihaknya telah membongkar penyelundupan sabu seberat 50 kilogram dan 43 ribu butir ekstasi. Kedua jenis obat-obatan terlarang itu ditemukan di depan Ruko HAR Soebrantas Panam, Pekanbaru. Polisi menduga peredaran narkoba kali ini juga melibatkan jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini polisi meringkus 4 tersangka serta menyita satu unit sepeda motor dan mobil.

AKTUALITAS.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora menciduk seorang karyawan swasta berinisial DG (28). Warga Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, ini ditangkap lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Buser Pimpinan Iptu Yugo Pambudi melakukan observasi.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Kelurahan Kalianyar, Tambora.

“Dari laporan warga wilayah Kalianyar, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman, hingga akhirnya mencurigai tersangka,” tutur Kompol Iver, Jumat, (3/5/2019).

Iver Son menambahkan, saat menggeledah tersangka, anggota menemukan empat paket narkoba yang terdiri atas satu paket ukuran besar, dua paket ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 4,34 gram,” imbuhnya.

Selanjutnya, tersangka mengaku narkoba tersebut rencananya akan dijual kepada sejumlah warga di sekitar Tambora dan sekitarnya dengan dalih untuk menambah penghasilan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. [RA/RED].

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>