Digarap 13 Jam, Polisi Keluarkan Surat Penangkapan Eggi Sudjana


Eggi Sudjana

AKTUALITAS.ID – Usai digarap selama kurang lebih 13 jam, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menilai, penangkapan kliennya janggal. Pasalnya, keluarnya surat penangkapan itu saat kliennya masih diperiksa.

“Surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik,” kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Pitra menduga penangkapan Eggi itu diduga sarat bermuatan politik.

“Kami duga ini politik, bukan hukum lagi,” ungkapnya.

Karena itu, Pitra menilai Eggi jelas dikriminalisasi. Sebab Eggi saat masih diperiksa. Terlebih pasalnya yang disangkakan ke kliennya itu sudah tidak sesuai dengan pasal awal.

“Dari segi pasal saja sudah berubah dari yang dilaporkan dan dipertanyakan. Akan tetapi ini politik, klien kami merasa diberlakukan tidak adil dan merasa dikriminalisasi,” ujarnya.

Surat penangkapan itu tertuang dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1 x 24 jam terhitung sejak hari ini.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>