Berita
FOTO: Permohonan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril
Baiq Nuril dikenakan UU ITE
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Rieke dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. [Kiki Budi Hartawan]
-
NASIONAL05/09/2026 13:00 WIBKomnas HAM Bongkar Rentetan Kekerasan Demo Jakarta
-
NASIONAL05/09/2026 11:00 WIBOrang Utan Sempurna Mati, DPR: Karhutla Kalbar Alarm Keras
-
RAGAM05/09/2026 14:00 WIBMas Marco: Wartawan yang Tak Takut Penjara
-
OTOTEK05/09/2026 11:30 WIB10 Perangkat Rumah Tangga Nyedot Listrik Meski Dimatikan
-
DUNIA05/09/2026 12:00 WIBPengadilan Filipina Terbitkan Surat Penangkapan Sara Duterte
-
RIAU05/09/2026 18:43 WIBKapolda dan Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Perhatian
-
DUNIA05/09/2026 15:00 WIBNetanyahu Pede Rezim Mojtaba Khamenei Segera Tumbang
-
NUSANTARA05/09/2026 12:30 WIBSindikat Pencuri Rokok & LPG Dibekuk Polda Banten

















