Ini Trik Risma Turunkan Polusi di Surabaya


Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini /Istimewa

AKTUALITAS.ID – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, ruang terbuka hijau (RTH) terus ditambah sampai suhu di Kota Surabaya menurun hingga 22 derajat celcius.

“RTH ini terus ditambah, sampai suatu saat nanti, suhu Surabaya bisa mencapai 22 derajat celcius,” kata Risma seperti keterangan tertulis yang diterima.

Presiden UCLG ASPAC ini juga mengakui akan terus menambah ruang terbuka hijau di Kota Surabaya hingga mencapai 30 persen RTH untuk publik. 

“Target kami memang 30 persen luas wilayah Surabaya terdiri dari RTH untuk publik, supaya terus turun suhunya,” tegas dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PU nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan untuk kawasan perkotaan minimal 30 persen dengan rincian 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Eri Cahyadi, RTH Kota Surabaya sesuai dengan amanat Permen PU tersebut. “Data RTH di Kota Surabaya hingga 2018 lalu, sudah mencapai 21,79 persen atau sama dengan7.290,53 hektar dari luas wilayah Surabaya,” kata dia.

Ia juga menjelaskan perawatan RTH tiap tahunnya dianggarkan dari APBD sebesar Rp 10 miliar. Perawatan ini, kata Eri, menjadi poin penting mengingat banyak daerah lain sulit merawat ruang terbuka hijau, khususnya taman-taman.

Di sisi lain, papar Eri, untuk merawat taman, Pemkot Surabaya membentuk satgas yang dibagi tiap rayon, yakni ada rayon timur, barat, utara dan selatan. Setiap rayo bertugas menjaga dan merawat setiap taman.

“Biasanya, mereka ini menyiram tanaman itu 1-2 kali kalau musim hujan. Tapi kalau musim panas, biasanya mereka menyiram tanaman itu 3-4 kali. Mereka pun rutin melakukan pemupukan dengan memberikan kompos yang diolah sendiri,” kata dia. 

Eri memastikan, dengan banyaknya RTH yang dibangun setiap tahunnya, maka secara berangsur-angsur cuaca dan suhu Surabaya semakin turun.

“Di samping itu pula, penyebab polusi itu juga selalu dikontrol dengan uji emisi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Surabaya. Bagi yang tidak lulus uji emisi, maka tidak akan diberi izin,” jelas Eri.

Tidak hanya itu, lanjut Eri, Pemkot Surabaya juga menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 7 tahun 2002 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau.

Dalam perda ini diamanatkan bahwa setiap gedung atau bangunan diharuskan menyediakan ruang terbuka hijau. “Jadi, saat mengajukan IMB itu, salah satu syaratnya harus ramah lingkungan, harus menerapkan Grand Building,” pungkasnya.

Diketahui, Risma dinilai banyak membangun ruang terbuka hijau. Dampaknya suhu Kota Surabaya dari 30-31 derajat celcius turun hingga 28-29 derajat celcius.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>