Berita
Ini 143 Fintech Ilegal Gentayangan
OJK segera memblokir aplikasi ke 143 entitas fintech tersebut.
AKTUALITAS.ID – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 143 entitas Fintech Peer-to-Peer Lending (P2P) tak berizin alias ilegal, Jumat (2/8/2019).
Fintech P2P adalah peminjaman uang melalui aplikasi secara online.OJK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Google Indonesia, untuk segera memblokir aplikasi ke 143 entitas fintech tersebut.
Selain itu, OJK meminta masyarakat untuk tidak meminjam uang dari fintech yang berstatus ilegal. OJK berharap masyarakat meminjam sesuai dengan kemampuannya sendiri.
Hal itu demi menghindari adanya tunggakan pembayaran yang berakhir pada penagihan tak beretika di kemudian hari.
Berikut daftar 143 entitas Fintech P2P tak berizin:














[Kumparan]
-
EKBIS25/05/2026 22:00 WIBPembangunan PLTA Batoq Kelo Berkapasitas 300 MW Resmi Dimulai
-
RIAU25/05/2026 20:30 WIBPolice Go To School, Satlantas Inhu Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
-
PAPUA TENGAH25/05/2026 23:00 WIBSatreskrim Mimika Olah TKP Perusakan Tembok Keuskupan, 4 Orang Dilaporkan
-
NASIONAL26/05/2026 10:00 WIBGolkar Minta Negara Hadir untuk Selamatkan Guru Honorer
-
JABODETABEK26/05/2026 07:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 5 Titik Hari Ini
-
NASIONAL25/05/2026 20:00 WIBKPK Jadwalkan Periksa 4 ASN Bea Cukai Semarang Terkait Dugaan Korupsi Importasi Barang
-
NUSANTARA25/05/2026 21:30 WIBKoops TNI Habema Evakuasi 44 Pendulang Emas dari Gangguan OPM di Pegunungan Bintang
-
NUSANTARA25/05/2026 21:00 WIBPria Tewas Ditusuk saat Euforia Juara Persib di Bandung

















