KLHK Kantongi Data Pencaplok Lahan TNTN


AKTUALITAS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku telah mengantongi data cukong atau pencaplok lahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang menguasai lahan di kawasan konservasi itu hingga ribuan hektare.

“Kita juga sudah punya petanya. Siapa yang punya tiga hektare dan siapa yang punya 3.000 hektare,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya kepada wartawan di Pelalawan, Selasa (13/8/2019).

Siti Nurbaya pada hari ini meninjau langsung kondisi Karhutla di Riau bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo.

Rombongan terbang menggunakan helikopter dari Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Kota Pekanbaru dan bergerak ke arah timur, termasuk Pelalawan serta mengitari TNTN yang hingga kini masih babak belur dihajar Karhutla.

Dia menjelaskan, kondisi TNTN saat ini sangat memprihatikan. Kebakaran tersebut bukan akibat ketidaksengajaan, sebab menurut dia ada kelompok tertentu yang telah membuat zonasi di areal konservasi itu.

Dia mengatakan, pemerintah bersama Polri akan mengendepankan tindakan penegakan hukum dalam mengatasi masalah di TNTN, termasuk di antaranya turut melibatkan Pemerintah Provinsi Riau serta kalangan aktivis lingkungan yang memahami benang kusut di TNTN.

“Memang aspek utama adalah penegakan hukum,” ujarnya.

Dia mengklaim mendapat dukungan penuh dari Kapolri untuk melakukan tindakan law enforcement di TNTN. “Kemarin sore pak Kapolri sudah mempertegas tentang langkah penegakan hukum. Konseptualisasi sudah ada. Kita selesaikan bersama aparat dan aktivis lapangan yang memahami wilayah itu,” lanjut Siti Nurbaya.

TN Tesso Nilo adalah kawasan konservasi, yang salah satunya berfungsi sebagai habitat asli satwa endemik gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus).

Awalnya, luas TN Tesso Nilo adalah 38.576 hektare (ha) berdasarkan Surat Keputusan Menhut No.255/Menhut-II/2004. Kemudian kawasan konservasi itu diperluas menjadi 83.068 ha dengan memasukkan areal hutan produksi terbatas yang berada di sisinya, berdasarkan SK No.663/Menhut-II/2009.

Namun, kerusakan yang terjadi di kawasan itu akibat perambahan sudah sangat massif yang mengubah bentang alam hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>