Dua Capim Dianggap Bermasalah oleh KPK


Komisi III DPR menerima surat dari KPK soal adanya dua capim yang bermasalah.

AKTUALITAS.ID – KPK mengirimkan surat yang memberikan catatan pelanggaran etik yang dilakukan mantan deputi penindakan KPK Firli Bahuri serta jaksa Johanis Tanak kepada Komisi III DPR. Keduanya saat ini menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) KPK.

“Pimpinan KPK mengirim surat ke DPR, ada dua orang, satu Firli yang dianggap bermasalah, satu lagi dari jaksa Johanis Tanak. (surat) sudah sampai ke kami,” kata Wakil Ketua Komisi III Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa di Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Pada Rabu (11/9), KPK mengatakan, sudah mengirim surat ke Komisi III DPR soal pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Firli. “Jadi, apa yang diumumkan KPK tentang Firli itu sudah dikirim surat ke Komisi III, jadi kita sudah tahu bukan sesuatu hal yang baru. Tapi, agak aneh seorang pimpinan KPK hari ini melakukan penyerangan di detik-detik terakhir, nah ini menurut saya luar biasa sekali ini bukan lumrah lagi,” kata Desmond.

Desmond mempertanyakan alasan KPK yang tidak sejak awal memberitahukan kepada Pansel Capim KPK mengenai pelanggaran etik Firli. “Ini ada ketakutan yang luar biasa terhadap Firli. Penolakan luar biasa kepada Firli kan aneh nah inilah intinya dalam fit and proper test ke depan kita akan pertanyakan hal-hal yang seperti itu,” ungkap Desmond.

“Semua akan dipertimbangkan, tapi bagi kami ada yang aneh, kenapa tidak sejak awal di pansel tapi sudah masuk di DPR kan proses seleksi ini kan sudah selesai dilakukan pansel dan pansel adalah dari pemerintah. Kalau sesudah hari ini kita mau finalisasi terus ada preskon dari KPK kan aneh? Ada apa dengan KPK? Kan itu yang kita lihat hari ini,” ungkap Desmond.

Menurut Desmond, 10 fraksi di Komisi III akan menanggapi hal tersebut. “Dari Gerindra, kita akan tanggapi, kita akan uji, tapi Golkar bagaimana? Begitu lho, jadi pertanyaan-pertanyaan yang tidak paham Komisi III itu yaitu komponennya ya dipahami lagi begitu lho, Pak Firli kan pelanggarannya paling banyak versi KPK. Kan hari ini di-proper,” tambah Desmond.

Firli merupakan lulusan Akpol 1990. Saat ini, ia merupakan perwira Tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi dengan jabatan Kapolda Sumatra Selatan.

Firli pernah menjadi Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018 dan kembali ke Polri pada 20 Juni 2019. Adapun, Tanak adalah Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Ia menjadi satu-satunya jaksa yang lolos 10 besar capim KPK.

Terkait dugaan pelanggaran kode etik yang pernah ia lakukan, Firli pernah mengaku tak ingin menanggapinya. Menurut dia, dirinya tak pernah melakukan pelanggaran kode etik.

“Saya sebenarnya tidak ingin memilih membicarakan lagi masalah ini. Semua orang mengikuti. Ada sebutan saya melanggar kode etik melanggar UU Nomor 30 Tahun 2002 karena ada melakukan hubungan dengan TGB (Tuan Guru Bajang, mantan gubernur NTB),” jawab Firli saat uiji publik dan wawancara capim KPK, pada 27 Agustus.

Namun, Firli tak menampik pernah bertemu dengan TGB dan sudah mendapatkan izin dari pimpinan KPK. “Saya sudah izin ke pimpinan KPK ke NTB mau farewell, lalu di sana saya diundang main tenis dengan pemain tenis di sana. Saya tidak mengadakan hubungan dan pertemuan. Saya bertemu iya, mengadakan pertemuan tidak,” ujarnya.

Adapun Tanak, di hadapan Pansel Capim KPK pernah menceritakan pengalamannya dipanggil Jaksa Agung HM Prasetyo saat menangani perkara kader Partai Nasdem. Perkara itu digarapnya saat menjabat Kajati Sulawesi Tengah.

“Saya waktu itu menjadi Kajati Sulawesi Tengah, saya menangani kasus mantan gubernur, kasus itu memenuhi unsur pidana. Saya dipanggil Jaksa Agung, saya menghadap dan Jaksa Agung mengatakan ‘Kamu tahu siapa yang kamu tangani?’ Lalu beliau mengatakan dia adalah ketua DPW Nasdem,” kata Tanak.

“Saya katakan ‘Kalau Bapak perintahkan saya hentikan, saya akan hentikan. Bapak minta tidak ditahan, saya tidak akan tahan karena bapak atasan saya’. Tapi saya mengatakan saat Bapak terpilih, bapak dinilai tidak layak jadi Jaksa Agung karena diusulkan oleh golongan partai, dalam hal ini Nasdem, mungkin ini momen yang tepat untuk bapak buktikan (bahwa bapak tidak seperti itu),” ungkap Tanak. [Ant/Nisauljanah]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>