MK Gelar Permohonan Uji Materi UU KPK


Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok: AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan)

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (30/9/2019) pagi ini. Permohonan dengan nomor 57/PUU-XVII/2019 diajukan sejumlah mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi.

“Pukul 8.30 agendanya sidang pendahuluan. Sidang pendahuluan agendanya mendengarkan permohonan pemohon,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (30/9/2019).

Fajar mengatakan, setelah mendengarkan permohonan, hakim konstitusi memberikan nasihat. Nasihat yang diberikan mengenai kelengkapan dan kejelasan kepada pemohon atas permohonan yang diajukan.

Berdasarkan berkas permohonan yang dilansir situs resmi MK, pemohon mengajukan pengujian UU Nomor … Tahun.. tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945.

Pemohon terdiri dari sekitar 18 orang yang sebagian besar merupakan mahasiswa, juga ada politikus dan wiraswasta. Dalam permohonan, pemohon menyatakan, pembentuk UU yakni pemerintah dan DPR telah menghasilkan produk hukum yang cacat formil.

“Juga melaksanakan proses pemilihan pimpinan lembaga anti korupsi yang prosesnya mendapat pertanyaan publik juga,” bunyi permohonan tersebut.

Kemudian, disebutkan juga bahwa tindak pembentuk UU telah menimbulkan ketidakpercayaan terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, akan berdampak kepada mandeknya pemberantasan korupsi ke depannya sehingga tidak tercapai intergenerational equity dalam lingkup social justice.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>