Menag Tegaskan Tidak Keluarkan Sertifikat Layak Nikah


Menteri Agama Fachrul Razi

AKTUALITAS.ID – Kementerian Agama menegaskan, bahwa tidak mengeluarkan sertifikat layak nikah untuk para calon pengantin. Kementerian Agama hanya akan mengadakan bimbingan perkawinan atau Bimwin.

“Kami tidak mengeluarkan sertifikat. Kami mengadakan Bimwin, tidak mengeluarkan sertifikat,” kata Menteri Agama, Fachrul Razi di daerah Jakarta Pusat, Rabu, (20/11).

Menag Fachrul mengatakan, dalam bimbingan perkawinan itu bertujuan agar nantinya, keturunan atau anak dari para calon pasangan pengantin itu tidak mengalami gizi buruk.

“Ditambah pernyataan Pak Jokowi di mana mereka harus makan makanan bergizi agar tidak ada stunting,” ujarnya.

Sebelumnya, dia mengakui, bahwa jangkauan pelaksanaan bimbingan perkawinan calon pengantin (catin) memang masih sangat jauh, jika dibandingkan dengan rata-rata peristiwa nikah yang mencapai 2 juta perkawinan dalam setahun.

“Pada tahun 2018, pelaksanaan bimbingan perkawinan menjangkau 125.132 pasangan catin di 34 provinsi. Tahun ini, sampai Oktober 2019, penyelenggaraan Bimwin yang masuk laporan sudah mencapai 59.291 calon pengantin,” kata Fachrul.

Sampai saat ini, Kemenag sudah memiliki 1.928 fasilitator Bimwin yang sudah lulus bimbingan teknis. Ini hanya dari unsur Penghulu dan Penyuluh Kemenag, serta Ormas Islam.

“Jika disinergikan dengan penyuluh kesehatan dan psikolog, mungkin akan lebih efektif lagi,” katanya.

Kemenag juga sedang mengembangkan aplikasi Bimwin. Aplikasi ini sudah pernah dipresentasikan di forum Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan dan disambut positif.

“Aplikasi Bimwin ini didesain untuk memberikan layanan bimbingan perkawinan secara online. Melalui aplikasi ini, masyarakat, khususnya Catin, dapat mengakses semua informasi tentang perkawinan dan keluarga dari berbagai aspek,” katanya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>