Berita
KPU Siapkan E-Rekap Untuk Pilkada 2020
KPU akan yakinkan masyarakat dalam penggunaan E-Rekap
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief mengatakan, lembaganya akan menyiapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara elektronik (e-rekap) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
“Makanya perlu ada perubahan kultur. Kita harus yakinkan publik, edukasi publik bahwa data ini bisa jadi sumber data resmi. Apalagi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kan sudah ada yang mengatakan, data digital itu bisa dijadikan sebagai data resmi,” ujar Arief di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (30/11/2019).
KPU menjelaskan, sistem e-rekap mirip dengan cara kerja sistem hasil penghitungan suara (situng) yang diterapkan pada pemilu lalu. Ada beberapa tahapan dan proses yang disempurnakan sehingga hasil e-rekap bisa ditetapkan menjadi hasil penghitungan suara nasional.
Arief menanggapi polemik situng yang sempat diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, setiap teknologi informasi berpotensi diserang, termasuk e-rekap.
“Tetapi apakah mereka diam saja? Tidak. Mereka pasti memproteksi diri, membentengi. Sama dengan yang dilakukan KPU, kita upload, kamu serang ini sampai rusak hancur kosong saya masih punya backup-nya,” kata Arief.
Ia mengatakan KPU akan menyiapkan infrastruktur dan teknologi yang bisa membentengi e-rekap agar tidak dimasuki serangan peretas atau hacker. Hal ini agar hasil rekapitulasi elektronik menjadi data yang valid untuk ditetapkan menjadi hasil penghitungan suara nasional.
“Kita harus memikirkan bagaimana membentengi supaya serangannya tidak tembus. Bagaimana kalau serangannya tembus kita harus melakukan apa, itu harus disiapkan semua,” kata dia.
Dengan penggunaan e-rekap ini, proses penghitungan suara secara manual tak akan dilakukan. Durasi menunggu penetapan hasil penghitungan suara tak perlu menunggu waktu selama 35 hari. Dengan menggunakan e-rekap, KPU menargetkan hasil sudah didapatkan maksimal lima hari.
Arief menyebut, penggunaan e-rekap ini juga akan lebih transparan sehingga dapat diakses oleh seluruh masyarakat dan penyelenggaraan pemilu semakin profesional. Namun, ia berharap implementasi e-rekap diatur dalam undang-undang tentang pemilu dan pilkada. [Munzir]
-
NASIONAL10/06/2026 17:38 WIB5 Pegawai BPK Terjaring OTT KPK
-
NASIONAL10/06/2026 16:30 WIBLuhut: Bansos akan Diubah Jadi Transfer Tunai Langsung Rp5,4 Juta per Penerima
-
NASIONAL10/06/2026 14:00 WIBPengamat SDI: Iklim Investasi Harus Diperbaiki Jika Ingin Rupiah Kuat
-
EKBIS10/06/2026 10:15 WIBSerangan Balasan AS ke Iran Bikin Harga Minyak Dunia Naik
-
NASIONAL10/06/2026 11:00 WIBTNI Tegaskan Kesiapan di Tengah Isu Aksi Massa
-
EKBIS10/06/2026 09:45 WIBDolar AS Mulai Melemah, Rupiah Tancap Gas ke Rp17.900
-
JABODETABEK10/06/2026 06:30 WIBCuma 6 Jam! Layanan SIM Keliling Jakarta Dibuka Hari Ini
-
POLITIK10/06/2026 17:30 WIBPilpres 2029 Diprediksi Head to Head Prabowo versus Anies
















