Berita
Majelis Taklim Harus Terdaftar, Wapres Maruf: Minta Tidak Diwajibkan
“Ya enggak ada masalah (tidak mendaftar),
AKTUALITAS.ID – Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur bahwa Majelis Taklim harus terdaftar masih menuai pro dan kontra. Wakil Presiden Maruf Amin tidak masalah dengan adanya PMA tersebut. Hanya saja dia meminta agar kebijakan itu tidak diwajibkan.
“Bahwa intinya Kementerian Agama itu akan mendaftar majelis-majelis taklim untuk pelayanan dan pembinaan, tetapi memang tidak harus atau tidak wajib,” kata Maruf di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Maruf menekankan bahwa pelayanan dan pembinaan itu hanya benar-benar diberikan ke majelis taklim yang mendaftar. Sementara majelis taklim yang lain tidak dapat.
“Ya enggak ada masalah (tidak mendaftar), tapi tidak dapat pelayanan dan tidak dapat pembinaan, karena tidak mau,” ujar Maruf.
Maruf menegaskan majelis taklim yang tidak mendaftar masih boleh beraktivitas. Selama menurutnya tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Ya bolehlah, kecuali melanggar, itu ada urusannya sendiri. Tapi tidak memperoleh pembinaan dan pelayanan. Jadi sehingga daftar tetap berjalan, dan tidak harus menimbulkan kontroversi,” kata Maruf.
Diketahui, PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim ini berisi enam Bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur: tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
Majelis taklim yang dimaksud dalam PMA, mesti terdaftar dan melaporkan susunan kepengurusan dan jemaahnya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dengan melampirkan identitas pengurus dan jemaah, seperti foto kopi KTP.
Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan. Pasal 20 mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
FOTO08/07/2026 22:00 WIBFOTO: Presiden Prabowo dan PM India Modi Kunjungi Candi Prambanan
-
PAPUA TENGAH08/07/2026 20:45 WIBPolisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Seluruhnya Masuk DPO
-
NASIONAL08/07/2026 22:30 WIBKomisi III DPR Minta KPK Ungkap Tuntas Dugaan Gratifikasi Menteri Kehutanan
-
POLITIK08/07/2026 20:30 WIBPrabowo dan PM Modi Sepakat Perkuat Kerja Sama Keamanan dan Penanggulangan Terorisme
-
NASIONAL09/07/2026 00:00 WIBKortas Tipidkor Geledah Restoran yang Pernah Dikaitkan dengan Jampidsus
-
OTOTEK08/07/2026 21:00 WIBAturan Baru, Google Berlakukan Backup Android Hitung Kuota Drive
-
NASIONAL08/07/2026 23:00 WIBPencairan BPNT Tahap III Dimulai Juli 2026, Kemensos Perbarui Penerima Berdasarkan DTSEN
-
NASIONAL08/07/2026 20:00 WIBKomisi XII Bakal Panggil Pihak Terkait Dugaan Sengketa Lahan PT Asmin Bara Baronang

















