Dekatkan Pencari Keadilan Pemilu, Bawaslu Luncurkan SIPS Pilkada 2020


AKTUALITAS.ID  – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. Aplikasi berbasis digital ini pun telah siap digunakan para pencari keadilan pemilu dalam ajang Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, SIPS ini lahir atas minimnya waktu pencari keadilan pemilu yang ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu. Menurutnya, UU hanya memberikan waktu tiga hari setelah objek sengketa diketahui untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa.

Oleh sebab itu, lanjutnya,  apabila ada pemohon sengketa yang lokasinya jauh dari kantor Bawaslu setempat, kini bisa mengajukan permohonan melalui SIPS. Namun, setelah itu pemohon masih tetap harus melakukan pendaftaran secara fisik ke kantor Bawaslu setempat.

“SIPS ini upaya Bawaslu untuk mendekatkan para pencari keadilan pemilu agar tidak terlalu rumit,” ucapnya dalam acara peluncuran SIPS di Jakarta, Selasa (17/12).

Abhan menjelaskan, melalui SIPS ini, para pencari keadilan pemilu dapat mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan.

Abhan menambahkan, bagi Bawaslu, SIPS memungkinkan untuk dilakukannya ‘monitoring’ secara ‘real time’ dan mudah untuk mengevaluasi seluruh proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“SIPS ini diharapkan dapat mempermudah serta meningkatkan kualitas pelayanan Bawaslu dalam memproses setiap permohonan sengketa,” harap dia.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>