AKTUALITAS.ID – Pelaksanaan aturan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan selama dua hati, pada Selasa (24/12/2019) dan Rabu (25/12). Ganjil-genap ditiadakan mengingat besok adalah cuti bersama perayaan Natal.
“Untuk besok tanggal 24 Desember dan tanggal 25 Desember untuk ganjil-genap tidak berlakukan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Senin (23/12).
Fahri mengatakan ganjil-genap kembali diberlakukan pada 26 Desember dan seterusnya. Ganjil-genap juga akan ditiadakan pada tanggal merah 1 Januari 2020.
Dengan demikian, kendaraan yang berpelat nomor ganjil boleh melintas saat tanggal genap dan sebaliknya. Meski begitu, pengendara tetap diimbau agar berhati-hati dalam berkendara.
“Kami mengimbau kepada pengendara untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, patuhi perintah petugas di lapangan,” imbuh Fahri.
Untuk diketahui, aturan ganjil-genap diterapkan di 25 titik di kawasan DKI Jakarta. Ganjil-genap diterapkan pagi hari pada pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.