Berita
Kasus Jiwasraya, Jokowi Minta Waktu
AKTUALITAS.ID – Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk memberi kesempatan kepada pemerintah menyelesaikan persoalan PT Asuransi Jiwasraya. Ada dua langkah yang dilakukan pemerintah yaitu langkah organisasi dengan mengupayakan pengembalian dana nasabah. Di mana ditangani Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Selanjutnya langkah hukum, dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Setidaknya lima tersangka, sudah dilakukan penahanan oleh lembaga tersebut. “Sakit […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk memberi kesempatan kepada pemerintah menyelesaikan persoalan PT Asuransi Jiwasraya.
Ada dua langkah yang dilakukan pemerintah yaitu langkah organisasi dengan mengupayakan pengembalian dana nasabah. Di mana ditangani Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
Selanjutnya langkah hukum, dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Setidaknya lima tersangka, sudah dilakukan penahanan oleh lembaga tersebut.
“Sakit sudah lama, jadi sembuhnya tidak sehari dua hari. Berikan waktu kepada OJK [Otoritas Jasa Keuangan], menteri BUMN [Badan Usaha Milik Negara], Menteri Keuangan untuk selesaikan ini. Tapi kita ngomong apa adanya membutuhkan waktu, tapi insya Allah selesai,” kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Kegagalan pembayaran oleh Jiwasraya mengakibatkan kerugiaan yang ditaksir mencapai puluhan triliun. Jokowi tidak memberi tenggat waktu kapan harus tuntas. Yang penting, kata Jokowi, secara organisasi Jiwasraya bisa diselamatkan dan nasabah-nasabah tenang.
“Nggak ada target saya selesai yang penting selesai. Terutama nasabah-nasabah rakyat kecil,” lanjutnya.
Secara umum, menurut dia, munculnya persoalan-persoalan pada lembaga asuransi harus menjadi perhatian. Menurutnya, sudah saatnya dilakukan reformasi.
Perbaikan itu, kata Jokowi, baik dari sisi resiko manajemen hingga harus ada pengawasan yang baik.
“Tapi butuh waktu, nggak mungkin setahun dua tahun, sisi permodalannya juga sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat terhadap perasuransian kita,” katanya.
Reformasi sektor asuransi itu, kata dia, bisa saja dengan revisi perundang-undangan yang mengaturnya. Karena umurnya sudah sejak 2012.
-
JABODETABEK03/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Senin 3 Agustus 2026 Resmi Dibuka
-
POLITIK03/08/2026 06:00 WIBJokowi: Target PSI Jauh Lebih Besar dari Kursi DPR
-
POLITIK03/08/2026 13:00 WIBBahlil Tegaskan Golkar Tak Akan Jadi Oposisi
-
RAGAM03/08/2026 08:30 WIBBMKG Peringatkan Ancaman DBD Meningkat saat Curah Hujan Tinggi
-
JABODETABEK03/08/2026 05:30 WIBBMKG: Sore hingga Malam Jakarta Diguyur Hujan Ringan
-
NUSANTARA03/08/2026 07:30 WIBSuami di Padang Diduga Paksa Istri Layani Pria Lain
-
JABODETABEK03/08/2026 08:15 WIBBlackout Massal Hantam Jaksel, Jakbar hingga Tangerang
-
NASIONAL03/08/2026 20:00 WIBBawaslu Beberkan Ancaman Baru Pemilu 2029

















