KPK akan Jerat Pihak Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku


kpk, korupsi,
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mengenakan jerat pasal merintangi penyidikan atau obstruction of justice kepada sejumlah pihak yang dinilai menghalangi pengusutan kasus dugaan suap PAW yang menjerat kader PDIP, Harun Masiku.

Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika ditanya mengenai dugaan penghalangan terhadap upaya KPK menggeledah kantor DPP PDIP beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, pasal itu digunakan jika memang ada pihak yang merintangi atau menghambat penyidikan.”Seluruh kemungkinan itu ada, tapi perlu kajian lebih jauh apakah memang benar pihak-pihak yang ada, yang dianggap menghambat proses penyidikan, termasuk juga nanti ke depan kalau nanti penuntutan terjadi, ya, kita bisa terapkan Pasal 21,” kata Ali Fikri di gedung KPK, Senin (20/1/2020) malam.

Pasal 21 tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beleid itu berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Mengenai upaya KPK menangkap Harun, Ali menuturkan pihaknya bakal mempelajari dan mempertimbangkan setiap informasi yang tersedia, termasuk mempelajari CCTV Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam laporan Majalah Tempo, Harun diketahui sudah berada di Indonesia. Hal itu diketahui dengan melihat CCTV Bandara Soekarno-Hatta. Peristiwa tersebut membantah pengakuan Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang menyebut Harun masih berada di luar negeri.

“Informasi yang kemarin kita dapatkan dari Imigrasi, kita nanti pertimbangkan pula informasi-informasi yang ada. Termasuk dari kawan-kawan media karena itu adalah bentuk dari kami menyampaikan secara persuasif kepada yang bersangkutan untuk kooperatif,” kata Ali.

Ia menambahkan, jika Harun tidak kooperatif terhadap kasus hukum yang menjeratnya, bukan tidak mungkin pihaknya memperberat hukuman di penuntutan kelak.”Tentunya siapa pun yang tidak kooperatif akan dipertimbangkan menjadi alasan yang memberatkan,” ucapnya seperti dilansir cnnindonesia.com.

Petugas dari KPK gagal melakukan penggeledahan di kantor PDIP, meski KPK kemudian meluruskan kabar bahwa pihaknya hanya hendak melakukan pemasangan line KPK.

Koordinator Tim Hukum PDI Perjuangan, Teguh Samudra menyebut upaya penggeledahan dan penyegelan yang dilakukan KPK di Kantor PDI Perjuangan, beberapa waktu lalu, sebagai perbuatan melanggar hukum. Teguh menyebut kedatangan penyidik KPK tidak mengantongi izin dewan pengawas KPK.

Dalam perkara ini KPK menetapkan Harun Masiku bersama tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiga orang itu ialah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta).

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>