AKTUALITAS.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tengah saat membacakan sidang putusan gugatan Pengujian UU Pemilihan, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor 48/PUU-XVII/2019. Perkara itu diajukan Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen; Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari; dan anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan, terkait UU Pilkada. [Munzir]