Berita
KPU Berharap Jokowi Segera Lantik Pengganti Wahyu Setiawan
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU meminta kepada Presiden Joko Widodo segera melantik pengganti Wahyu Setiawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara kasus korupsi. Pengganti Wahyu pun sudah ditetapkan yaitu I Dewa Raka Sandi. “Kita berharap ya tentu presiden bisa segera melakukan pelantikan terhadap pengganti anggota KPU sehingga kerja kita lebih optimal,” kata Komisioner […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU meminta kepada Presiden Joko Widodo segera melantik pengganti Wahyu Setiawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara kasus korupsi. Pengganti Wahyu pun sudah ditetapkan yaitu I Dewa Raka Sandi.
“Kita berharap ya tentu presiden bisa segera melakukan pelantikan terhadap pengganti anggota KPU sehingga kerja kita lebih optimal,” kata Komisioner KPU, Evi Novida Ginting di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, (18/2/2020).
Dia menjelaskan, untuk pengganti sementara Wahyu Setiawan itu sementara diisi wakil divisinya, dan yang bersangkutan itu dianggap mampu.
“Tentu kalau kami lengkap bertujuh kerja kita lebih optimal. Sekarang ini kan divisi pak Wahyu terpaksa diambil alih oleh wakil divisi,” katanya.
Pun, dari DPR sudah menyepakati I Dewa Raka Sandi menggantikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Dewa merupakan calon komisioner KPU dengan urutan suara terbanyak nomor delapan saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan status tersangka atas Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sejak Kamis, 9 Januari 2020. Wahyu menjadi tersangka kasus suap menyangkut pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP.
Selain Wahyu, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK. Salah satunya Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) diduga sebagai penerima (suap),” kata Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar.
Adapun sebagai tersangka pemberi suap, penyidik lembaga antirasuah menjerat caleg PDIP daerah pemilihan atau dapil Sumsel I, Harun Masiku dan kader PDIP, Saeful. Diduga sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
-
NASIONAL28/09/2026 06:00 WIBTelinga Robek Disiksa Senior, Anak Wamen Inisial DAS Diduga Dalang Bullying di ICM
-
NASIONAL28/09/2026 10:00 WIBLapas Cibinong Heboh, DPR Minta Semua Lapas Diperiksa
-
NASIONAL28/09/2026 07:00 WIBPengamat Ingatkan Bahaya Tersembunyi di RUU Perampasan Aset
-
JABODETABEK28/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Senin 28 September
-
RAGAM28/09/2026 14:30 WIBGaya Hidup Mewah Anak Buah Qodari Picu Kritik Netizen
-
POLITIK28/09/2026 11:00 WIB8 Parpol Nonparlemen Kompak Usul PT 1 Persen
-
NUSANTARA28/09/2026 07:30 WIBKapal Pinisi Yukai Bawa Turis Terbalik di Labuan Bajo
-
NUSANTARA28/09/2026 08:30 WIBBanjir Setinggi Dada Orang Dewasa Rendam Tapteng

















