Imam Nahrawi Klaim Tak Pernah Minta Biaya Tambahan Operasional Menteri


Menpora, Imam Nahrowi. / Istimewa

AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, tak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk bertanya kepada eks Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Bambang Tri Joko, yang hadir sebagai saksi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (27/2/20). Imam langsung mengkonfirmasi soal permintaan dana operasional tambahan untuk menteri.

Bambang dalam kesaksian sebelumnya menyebut ada permintaan uang dari Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, untuk menambah biaya operasional menteri mencapai Rp70 Juta.

“Saudara saksi (Bambang), pernahkan saya minta tambahan dana operasional menteri kepada saudara saksi secara langsung maupun pada sekretaris Menpora?” tanya Imam ke Bambang.

Saksi Bambang pun menjawab memang tak ada permintaan langsung dari Menpora kepada dirinya ketika menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Kemenpora.

“Tidak pernah,” jawab Bambang.

Kemudian, Imam kembali menanyakan Bambang apakah pernah melihatnya melakukan revisi anggaran program satlak prima Kemenpora untuk diperuntukan dalam hal lain.

Bambang mengaku tak mengetahui, lantaran itu di luar kewenangannya. Sebab, ada perencanaan anggaran untuk program satlak prima.

“Saya tidak tahu, karena itu ranah perencanaan,” kata Bambang.

Imam mengklaim selama menjabat Menpora dalam melakukan setiap rapat dengan pejabat Menpora, memperkenalkan staf-stafnya termasuk asisten pribadi Miftahul Ulum.

Imam mengaku berkali-kali mengatakan, bila ada orang dekatnya atau staf yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakannya supaya ditolak.

“Dalam forum rapat pasti saya kenalkan satu-persatu termasuk siapa saja dan pasti saya katakan bilamana ada seorang pun mengaku atas nama saya meminta sesuatu maka tolak dan langsung laporkan kepada saya. Dan sejauh itu tidak pernah ada laporan ke saya siapapun,” kata Imam.

Imam didakwa menerima suap mencapai Rp11,5 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan dua proposal.

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.

Kemudian, Proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Sejumlah uang itu, diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018.

Selain itu, Imam juga didakwa terima gratifikasi Rp8,6 miliar bersama-sama staf pribadinya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>