Aturan Larangan Merekam Persidangan, Ketua MA Perintahkan Cabut


Gedung MA, Foto:Istimewa

AKTUALITAS.ID – Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali memerintahkan Dirjen Badan Peradilan Umum MA, Prim Haryadi, mencabut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi awak media, Jumat, (28/2/2020).

“Betul. Ternyata setelah diteliti itu sudah diatur dan itu sudah diperintahkan untuk mencabut,” kata Andi melalui pesan singkatnya.

Andi menambahkan, dasar pencabutan SEMA yang di dalamnya mengatur Ihwal pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman televisi tersebut telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

“Saya sudah baca. Karena itu sudah diatur KUHAP, sudah diatur dalam PP 27/1983 itu kan dalam rangka ketertiban persidangan untuk kelancaran tertibnya persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, SEMA Nomor 2 Tahun 2020 ini mendapat sorotan tajam sejumlah pihak. Hal tersebut dituding merupakan angin segar bagi mafia peradilan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>