Cegah Penyebaran Corona, ASN di Kota Bekasi Kerja di Rumah Mulai Hari Ini


AKTUALITAS.ID – Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah masing-masing (work from home). Tujuannya mencegah penyebaran virus Corona.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 800/2027/BKPPD.PKA tertanggal 17 Maret 2020. Surat itu ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

“ASN dan non-ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah,” ujar Rahmat Effendi dalam keterangannya, Selasa (17/3/2020).

Pelaksanaan work from home terhitung mulai hari ini Rabu (18/3) hingga 31 Maret 2020. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

“ASN dan non ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah harus berada di tempat tinggalnya masing-masing dan melaporkan kinerjanya kepada atasan langsung,” kata Rahmat.

Kepala perangkat daerah diimbau mengatur sistem kerja agar tidak terjadi kekosongan pelayanan masyarakat. Rahmat meminta kepala perangkat daerah tetap memastikan adanya minimal 2 level pejabat struktural tertinggi dan level di bawahnya sesuai kebutuhan untuk tetap menjalankan tugas di kantor.

Selain itu, kepala perangkat daerah wajib memperhatikan kesehatan ASN dan meminta pegawai yang memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius agar bekerja di rumah.

“(Kepala perangkat daerah mempertimbangkan) riwayat interaksi ASN dan non-ASN pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir,” tandasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>