Berita
Cegah Corona, M. Iqbal: Mereka yang Tak Mau Dibubarkan Saat Nongkrong Terancam 3 Pasal
AKTUALITAS.ID – Mereka yang nongkrong dan sebagainya namun ngeyel saat diminta membubarkan diri bisa terancam pidana. Ada tiga pasal yang bisa menjerat mereka yang menolak diminta pulang saat nongkrong di tengah wabah virus corona atau covid-19 saat ini. “Apabila ada masyarakat bandel tidak mengindahkan personel bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakat, kami menindak secara hukum […]
AKTUALITAS.ID – Mereka yang nongkrong dan sebagainya namun ngeyel saat diminta membubarkan diri bisa terancam pidana. Ada tiga pasal yang bisa menjerat mereka yang menolak diminta pulang saat nongkrong di tengah wabah virus corona atau covid-19 saat ini.
“Apabila ada masyarakat bandel tidak mengindahkan personel bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakat, kami menindak secara hukum sesuai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen M. Iqbal di Kantor Bareskrim Polri, Senin (23/3/2020).
Polisi akan terus melakukan penertiban di tempat-tempat yang biasa terdapat kerumunan orang. Pembubaran tersebut dilakukan di tingkat Polda hingga Polsek seluruh daerah. Meski begitu, Iqbal mengaku pihaknya tetap akan mengedepankan komunikasi secara humanis. Mereka baru akan dikenakan tindak pidana apabila melawan dan semacamnya saat diimbau pulang.
“Kami akan melakukan pembubaran kalau perlu dengan sangat tegas. Namun, persuasif tetap kami kedepankan dahulu,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Polri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan maklumat terkait dengan penanganan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 dikeluarkan pada Kamis, 19 Maret 2020. Dalam maklumat itu, disebutkan bahwa maklumat dibuat berdasarkan pertimbangan situasi nasional terkait cepatnya penyebaran virus corona.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak makin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Idham Azis meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
“Seperti dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 21 Maret 2020.
-
RIAU08/07/2026 13:45 WIBKapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Riau
-
NASIONAL08/07/2026 06:00 WIBMuzani: Presiden Berhak Tunjuk Siapa Saja Wakili Negara
-
NUSANTARA08/07/2026 08:30 WIBHeboh ASN Pandeglang Diduga LGBT
-
NASIONAL08/07/2026 13:30 WIBAnak Menkeu Bantah Tudingan Bermain Judi Lewat Polymarket
-
DUNIA08/07/2026 08:00 WIBBom Guncang Damaskus Saat Macron Berkunjung
-
NASIONAL08/07/2026 14:00 WIBKPK Telusuri Dugaan Asal Dana Amplop untuk Raja Juli
-
NASIONAL08/07/2026 12:00 WIBRieke Minta KY dan MA Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Penanganan PK Nikita Mirzani
-
NASIONAL08/07/2026 10:00 WIBKemhan Tegaskan Isu LGBTQ Bukan Inti Perpres Pertahanan

















