Tak akan Lockdown,Dedie Rachim: tapi Kota Bogor Terapkan Karantina Wilayah Parsial


Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menyatakan Kota Bogor tak akan menerapkan lockdown. Rencananya, Kota Bogor menerapkan Karantina Wilayah Parsial atau KWP dan membentuk Rukun Warga (RW) Siaga Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Dedie Rachim usai berdialog dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui saluran video conference di Crisis Center Covid-19 Kota Bogor, di Jalan Pajajaran, Senin 30 Maret 2020.

Menurut dia, dalam hasil rapat terbatas Presiden Jokowi dengan para gubernur yaitu pemerintah daerah di tingkat kota dan kabupaten hanya diperbolehkan menerapkan KWP.

Kebijakan ini, kata Dedie, misalnya untuk tingkat komplek perumahan, kelurahan atau kecamatan yang memiliki risiko tinggi penyebaran virus Covid-19.

“Kami diminta menyiapkan langkah-langkah pembatasan yang diarahkan lebih kepada area tertentu yang lebih tinggi penyebaran Covid-19 atau disebut Karantina Wilayah Parsial,” jelas Dedie.

Untuk menerapkan arahan tersebut, lanjut Dedie, Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor akan segera menyusun langkah-langkah teknisnya. Setiap camat dan lurah akan dikumpulkan terkait kebijakan ini.

“Akan kami koordinasikan bersama para lurah untuk persiapan-persiapan yang lebih detail di wilayah masing-masing. Selain itu kami akan menyiapkan kampung siaga di tingkat RW,” ujarnya.

Dedie juga mengatakan, logistik kebutuhan pokok masyarakat, alat medis hingga yang terkait dengan produksi pertanian tidak boleh terhambat.

“Ini yang harus kita amankan. Yang di luar kegiatan pokok, misalnya kegiatan pengumpulan massa yang tidak ada kaitan dengan pencegahan Covid itu kita tekan semaksimal mungkin,” ujarnya.

Perpanjang WFH

Pemkot Bogor memperpanjang masa kerja di rumah atau work from home atau WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ingga 21 April 2020 mendatang.

Perpanjangan masa WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi Pemerintah.

Kemudian, Pemkot Bogor menuangkan kebijakan ini dalam instruksi Wali Kota Bogor Nomor : 800/1213 – BKPSDM Tahun 2020.

Pun, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Taufik menjelaskan, pihaknya akan menyesuaikan terkait perpanjangan kerja di rumah bagi ASN sampai tanggal 21 April 2020. Hal ini menyesuaikan arahan pemerintah pusat dan dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Bogor yang mulai diberlakukan 1 April 2020.

“Untuk ASN, WFO diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing. Untuk jam kerja kita batasi sampai pukul 12.00 WIB, tapi tidak mengurangi jumlah e-kinerjanya,” katanya, Senin 30 Maret 2020.

Dia juga mengingatkan agar ASN yang WFH agar melakukan pra screening atau deteksi mandiri kesehatan melalui aplikasi e-kinerja.

“Kita akan buatkan aplikasinya menyatu dengan e-Kinerja, mudah-mudahan besok sudah rampung datanya untuk bisa diakses ASN,” kata dia.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>