Berita
Selama PSBB, Angkutan Umum Hanya Beroperasi Sampai Jam 6 Sore
AKTUALITAS.ID – Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana Banguningsih mengatakan jadwal operasional angkutan umum selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. “Sesuai Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2020, [angkutan umum harus] melakukan pemberitahuan resmi kepada operator agar beroperasi di terminal Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mulai pukul 06.00 sampai […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana Banguningsih mengatakan jadwal operasional angkutan umum selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
“Sesuai Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2020, [angkutan umum harus] melakukan pemberitahuan resmi kepada operator agar beroperasi di terminal Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB di Jakarta,” ujarnya melalui konferensi video, Minggu (12/4/2020).
Selama beroperasi, Polana mengatakan angkutan umum juga wajib mengikuti protokol kesehatan demi pencegahan penularan virus corona.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, protokol kesehatan yang dimaksud seperti pembersihan dengan desinfektan sebelum angkutan beroperasi.
“Pengemudi menggunakan masker dan sebagainya selama di perjalanan di angkutan umum,” tuturnya dalam kesempatan yang sama.
Budi mengatakan sama seperti ketentuan untuk mobil pribadi, angkutan umum hanya bisa membawa setengah dari total kapasitas kendaraan selama beroperasi.
PSBB mulai berlaku di Jakarta 10 April hingga 23 April 2020.Artinya masyarakat dilarang melakukan kegiatan di luar rumah, kecuali yang masih diizinkan.
Dalam hal ini angkutan umum maupun pribadi masih bisa beroperasi jika digunakan untuk kegiatan yang diizinkan. Namun kapasitas penumpang dan jam operasionalnya dibatasi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat (ojek) diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama masa PSBB dengan syarat tertentu.
Aturan tersebut dimuat dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
-
PAPUA TENGAH14/05/2026 16:00 WIBTimika Jadi Tuan Rumah Perdana Miss Bintang Indonesia Papua Tengah & Maluku
-
RAGAM14/05/2026 19:30 WIBDiundang NASA, Siswa Kelas 5 SD Asal Temanggung Mendunia
-
JABODETABEK14/05/2026 20:00 WIBDiduga Usai Lecehkan Siswi SD, Warga Geruduk Rumah Tukang Rujak
-
NUSANTARA14/05/2026 22:00 WIBRest Shelter di Kawasan Gunung Rinjani Bakal Dibangun Balai TNGR
-
RAGAM15/05/2026 08:00 WIBWajah Bengkak Bisa Jadi Tanda Orang Mengalami Stres
-
NASIONAL14/05/2026 17:30 WIBJaksa: Ada Skema Kejahatan Kerah Putih Dalam Kasus Nadiem Makarim
-
DUNIA14/05/2026 19:00 WIBPengiriman Senjata AS, Melalui Selat Hormuz Dilarang Iran
-
DUNIA14/05/2026 15:00 WIBIran Masih Punya 70 Persen Rudal Tempur

















