Berita
MAKI Sebut KPK tak Serius Tangkap Nurhadi
AKTUALITAS.ID – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serius menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD). Nurhadi merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada tahun 2011-2016 yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020. “Nurhadi belum tertangkap karena KPK tidak serius untuk menangkapnya. […]
AKTUALITAS.ID – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serius menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).
Nurhadi merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada tahun 2011-2016 yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
“Nurhadi belum tertangkap karena KPK tidak serius untuk menangkapnya. Sebenarnya KPK sudah tahu keberadaannya, namun tidak berani menangkap Nurhadi,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (4/5/2020).
Berdasarkan sumber dari informan, kata dia, tersangka Nurhadi tinggal di Jakarta Selatan dan Cimahi, Jawa Barat.
“Nurhadi sering bepergian dari Jaksel ke Cimahi ketika akhir pekan. Dasar saya adalah untuk kasus Nurhadi hampir tiap minggu datang informan menemui saya dengan informasi-informasi baru,” tuturnya.
Sedangkan terkait keberadaan DPO lainnya, yakni eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, ia meyakini bahwa Harun telah meninggal dunia.
Harun adalah tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang ditetapkan status DPO sejak 17 Januari 2020.
“Harun Masiku tidak ada kabar apapun sehingga saya yakin sudah meninggal. Saya yakin KPK betul-betul tidak tahu keberadaan Harun Masiku karena memang sudah hilang karena meninggal,” ungkap Boyamin.
Terkait hal itu, ia mengatakan MAKI akan segera membuat laporan orang hilang dan harus dinyatakan meninggal dunia jika nantinya selama dua tahun tersangka Harun tak muncul.
“Ini penting untuk status istri dan anaknya terkait hak boleh menikah lagi bagi istrinya dan juga hak waris bagi istri dan anaknya. Juga penting bagi KPK untuk menghentikan penyidikan (SP3) dengan alasan tersangka telah meninggal dunia,” kata Boyamin.
-
NASIONAL27/07/2026 18:31 WIBTiga Kali Ganti Pimpinan BGN, Namun Tak Satupun yang Punya Latar Belakang Ahli Gizi
-
FOTO27/07/2026 16:00 WIBFOTO: Pemerintah Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
-
DUNIA27/07/2026 15:00 WIBIran Ancam Bumi Hanguskan Basis Militer AS Jika Diserang Lagi
-
POLITIK27/07/2026 21:00 WIBNarasi Prabowo soal “Londo Ireng” Ciptakan Permusuhan dan Anti Demokrasi
-
POLITIK27/07/2026 15:32 WIBKaesang Mau Nyaleg dari Solo Raya, Pengamat: PDIP Tak Pernah Kalah di Jateng, Apalagi Cuma PSI
-
JABODETABEK27/07/2026 14:30 WIBApi Mengamuk di Pulo Gadung, Dua Korban Tewas
-
EKBIS27/07/2026 17:31 WIBProfil Destry Damayanti: Dari Ekonom hingga Pejabat Gubernur Sementara BI
-
RIAU27/07/2026 20:00 WIBNapi Kasus Narkoba Kabur Saat Berobat di Pekanbaru, Tiga Petugas Diperiksa

















