Sempat Tertunda Covid-19, KPU Tangsel: Siap Jalankan Kembali Tahapan Pilkada


Pilkada Serentak

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, memastikan kesiapannya, memulai kembali tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang sempat tertunda.

“Kalau kesiapan dari sisi anggaran tidak ada masalah. Anggaran kita oleh pemkot tidak diganggu gugat. Walau pencairannya bertahap, baru tahap I, yang kami terima sebesar Rp 6 Miliar. Dari sisi kesiapan kita siap,” ucap Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Pemilihan Umum Serentak 2020 resmi ditunda.

Terkait penundaan itu, Pemerintah memutuskan melaksanakan pemilihan serentak di 270 wilayah pada akhir tahun. Namun, bila pada akhir tahun bencana belum juga usai pelaksanaan masih bisa ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana berakhir.

“KPU pusat mempunyai landasan hukum tahapan-tahapan yang diundur sebagaimana dalam Perppu 2 tahun 2020 sampai Desember. Tapi disebutkan juga pelaksanaan Pilkada bisa ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana berakhir. Ini yang kita menunggu bagaimana memulai tahapan kalau seandainya Pilkada di Desember atau dimundurkan lagi sampai Covid benar-benar selesai” jelas Bambang.

Untuk itu, pihak KPU Tangsel lanjut Bambang, masih menanti informasi administrasi resmi KPU RI, terkait teknis memulai kembali tahapan pelaksanaan Pilkada ini.

“Kami KPU yang menyelenggarakan Pilkada sebenarnya akan menunggu informasi yang sifatnya administrasi. Tentang kapan dimulainya kembali tahapan yang sebelumnya di tunda. Karena opsi penundaan bisa jadi Desember atau diperpanjang penundaanya,” terang Bambang.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>