Berita
Kapolri Idham Azis Tetap Melarang Anggotanya Mudik
AKTUALITAS.ID – Kapolri Jenderal Idham mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) nomor ST/1449/V/KEP./2020 per tanggal 13 Mei 2020 yang berisikan larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri untuk mudik saat pandemi Covid-19. Hal ini terkait dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang […]
AKTUALITAS.ID – Kapolri Jenderal Idham mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) nomor ST/1449/V/KEP./2020 per tanggal 13 Mei 2020 yang berisikan larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri untuk mudik saat pandemi Covid-19.
Hal ini terkait dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional.
Dalam surat TR ( telegram ) yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Brigjen Sutrisno Yudi Hermawan, meskipun dilarang mudik, PNS Polri diperbolehkan melintas di wilayah batas negara dan administrasi selama memiliki kepentingan dinas. Sebagaimana, dimaksud dalam surat edaran gugus tugas tersebut.
“Polri berkomitmen untuk mencegah peredaran Covid-19, ditegaskan kembali kepada anggota Polri dilarang Mudik kecuali perjalanan dinas dan ijin khusus dengan kelengkapan sesuai protokol Covid-19,” kata Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Kamis (14/5/2020).
Kembali ke surat telegram itu, pemberian izin perjalanan dinas pun harus dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian. Pemberian rekomendasi itu juga harus memperhatikan tingkat urgensi serta kriterian pengecualian dan persyaratan.
Selain itu, mereka yang bertugas juga harus mengantongi persyaratan. Antara lain, surat tugas sesuai ketentuan yang berlaku, menunjukam surat keterangan sehat atau hasil negatif dari virus corona yang didapatkan dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.
Lalu, menunjukan kartu identitas diri, KTP atau yang lainnya, dan melaporkan rencana perjalanan yang berisikan waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan dan jadwal kepulangan.
Namun, apabila PNS Polri tidak dapat memenuhi syarat itu dan tidak berdasarkan kepentingan kedinasan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan ataupun mudik saat pandemi Covid-19.
Apabila nekat, Polri telah menyiapkan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) atau payung hukum yang berlaku.
“Kami Berharap keluarga Besar Polri dapat mengerti kondisi seperti ini dan kita Berdoa bersama Pendemi Covid-19 segera berakhir,” pungkas Argo.
-
FOTO03/08/2026 23:59 WIBFOTO: Suasana Pameran Foto Warna-warni Parlemen 2026
-
NASIONAL03/08/2026 20:00 WIBBawaslu Beberkan Ancaman Baru Pemilu 2029
-
DUNIA03/08/2026 21:00 WIBIran Hukum Mati 2 Terdakwa Spionase untuk Israel
-
RAGAM03/08/2026 18:45 WIBDya Loretta Dorong Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus di IFW 2026
-
NASIONAL03/08/2026 19:00 WIBIKADIN: RUU Perampasan Aset Jangan Langgar Hak Konstitusional Warga
-
NUSANTARA03/08/2026 22:00 WIBStatus Siaga, Semeru Lima Kali Meletus Sejak Dini Hari
-
NUSANTARA03/08/2026 23:00 WIBBMKG: El Nino Kategori Kuat Berpotensi Keringkan Sangihe
-
JABODETABEK04/08/2026 07:30 WIBPolda Metro Bekuk Penyebar Hoaks Demo Jelang 17 Agustus

















