Mulai 15 Juni, Aturan Ganjil-Genap Kios Pasar di Jakarta Berlaku


Ilustrasi Pasar Tradisional, Foto; Ist

AKTUALITAS.ID – Untuk mencegah masifnya penyebaran Covid-19 di pasar-pasar tradisional Jakarta, PD Pasar Jaya mengambil beberapa kebijakan diantaranya menutup pasar dan menerapkan aturan ganjil-genap.

Direktur Utama Perumda (PD) Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, aturan ganjil-genap di pasar di wilayah DKI Jakarta akan berlaku pada 15 Juni 2020.

“Mulai tanggal 15 (Juni) pasar bukanya ganjil-genap,” katanya di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Adapun praktik ganjil-genap di pasar itu nantinya berlaku sesuai dengan nomor kios. Apabila tanggal genap, maka kios yang buka hanya bernomor genap, begitu sebaliknya.

“Buka kios mengikuti tanggal kalender. Misalkan tanggal 1 berarti ganjil, nomor kios ganjil saja yang buka, genap tutup,” ujarnya.

Aturan lainnya, Arief menambahkan, seluruh pedagang wajib menggunakan face shield dan masker ketika berjualan. Untuk pembeli wajib mengenakan masker.

Sebelumnya diketahui, ada 52 pedagang pasar di Jakarta yang positif Covid-19. Pasar Jaya lantas menutup 5 pasar selama tiga hari untuk disemprot disinfektan.

Berikut rincian pedagang yang positif Covid-19 di 5 pasar:

  1. Pasar Perumnas Klender, 20 orang positif.
  2. Pasar Cijantung, 1 orang positif
  3. Pasar Serdang Kemayoran, 14 orang positif.
  4. Pasar Rawa Kerbau Cempaka Putih, 14 orang positif.
  5. Pasar Induk Kramat Jati, 3 orang positif.
slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>