Berita
Penyebaran Covid-19 Terus Menkhawatirkan, USU Perpanjang Lockdown Hingga 8 Agustus
AKTUALITAS.ID – Penyebaran Covid-19 semakin mengkhawatirkan. Universitas Sumatera Utara (USU) pun memilih memperpanjang lockdown atau penutupan kampus hingga 8 Agustus 2020. “Mengingat situasi penyebaran COVID-19 semakin mengkhawatirkan, dan setelah mendapat saran dan masukan dari MWA (Majelis Wali Amanat) dan SA (Senat Akademik) USU, maka lockdown USU diperpanjang sampai dengan 8 Agustus 2020,” kata Rektor USU […]
AKTUALITAS.ID – Penyebaran Covid-19 semakin mengkhawatirkan. Universitas Sumatera Utara (USU) pun memilih memperpanjang lockdown atau penutupan kampus hingga 8 Agustus 2020.
“Mengingat situasi penyebaran COVID-19 semakin mengkhawatirkan, dan setelah mendapat saran dan masukan dari MWA (Majelis Wali Amanat) dan SA (Senat Akademik) USU, maka lockdown USU diperpanjang sampai dengan 8 Agustus 2020,” kata Rektor USU Prof Runtung Sitepu kepada wartawan melalui pesan tertulis Whatsapp, Minggu (2/8/2020).
Selama masa lockdown, semua pimpinan, dosen dan staf USU bekerja dari rumah. Kegiatan belajar mengajar dan administrasi kehadiran dilakukan secara online.
Runtung menyatakan, perpanjangan lockdown ini akan dituangkan dalam surat edaran. Dokumen itu tengah mereka siapkan.
Kebijakan ini nantinya akan dievaluasi setiap pekan. Hasil evaluasi itu yang menentukan apakah lockdown diperpanjang atau tidak. “Akan dievaluasi setiap minggu,” sebut Runtung.
Seperti diberitakan, Rektor USU telah tiga kali menerbitkan surat edaran yang memberlakukan lockdown di kampus itu. Teranyar, Surat Edaran Nomor: 6877/UN5.1.R/SPB/2020 tertanggal Jumat (24/7) memberlakukan penghentian aktivitas di lingkungan USU mulai 27 Juli hingga 2 Agustus 2020.
Surat edaran ini diterbitkan setelah seorang dosen di Fakultas Teknik meninggal dunia dalam kondisi positif Covid-19. Sebelumnya, juga telah banyak dosen dan staf USU yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sebagian besar telah sembuh.
Sebelumnya, sudah ada 2 surat edaran yang menyatakan USU melakukan lockdown. Surat pertama menyatakan penghentian aktivitas berlaku 24 Maret hingga 7 April 2020. Surat kedua memperpanjang kebijakan pertama hingga 31 Mei 2020.
-
RIAU30/06/2026 20:45 WIBMTQ Riau 2026, Kafilah Bengkalis Raih Dua Gelar Juara Sekaligus
-
FOTO30/06/2026 19:30 WIBFOTO: Dukungan Terdakwa Nadiem Makarim dari Driver Gojek
-
POLITIK30/06/2026 16:00 WIBPengamat: Rivalitas Jokowi dan PDIP Kian Terbuka Jelang 2029
-
FOTO30/06/2026 21:23 WIBFOTO: KPK Periksa Mantan Menpora Ario Bimo
-
FOTO30/06/2026 20:20 WIBFOTO: Ketum PP Diperiksa KPK Terkait TPPU Pertambangan
-
POLITIK30/06/2026 17:15 WIBSafari Politik Jokowi Dinilai Langkah Taktis untuk Besarkan PSI
-
EKBIS30/06/2026 17:40 WIBLaba Naik 41 Persen, Dwi Shri Farmindo Tbk Tahan Dividen Demi Ekspansi Bisnis
-
NASIONAL30/06/2026 19:40 WIBMensos Sambut Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Sutan Takdir Alisjahbana

















