Jika Ada Kasus Baru Covid-19, Penutupan DPRD DKI Bisa Lanjut


DPRD DKI

AKTUALITAS.ID – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut penutupan gedung DPRD DKI Jakarta bisa kembali diperpanjang jika masih ditemukan kasus positif virus corona (Covid-19) di area tersebut.

Sebelumnya gedung DPRD DKI telah ditutup sejak 29 Juli lalu. Penutupan yang semula hanya sampai 2 Agustus, diperpanjang lagi hari ini hingga 9 Agustus 2020. Prasetio mengatakan, sedianya gedung DPRD rencananya kembali dibuka hari ini, Senin (3/8). Namun, ia memperpanjang penutupan gedung DPRD hingga Minggu (9/8) lantaran gedung masih dalam tahap sterilisasi.

“Tapi kalau tanggal 9 ada ini (kasus baru) lagi, kemungkinan besar bisa mundur lagi, perpanjang lagi (penutupan gedung DPRD),” kata Prasetio saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/8/2020).

Untuk diketahui, gedung DPRD DKI ditutup sejak 29 Juli lantaran satu anggota dewan dan dua pegawai di sana positif terpapar Covid-19. Selain itu, tadi pagi juga salah satu anggota Fraksi PKS Dany Anwar juga dikabarkan meninggal akibat Covid-19.

Penutupan dilakukan agar gedung dapat disemprot cairan disinfektan.

Ia juga memastikan nanti setelah gedung kembali dibuka, seluruh anggota dewan dan pegawai harus mengikuti tes risiko infeksi virus corona. Ia juga menekankan agar seluruh elemen di DPRD Jakarta untuk lebih disiplin dalam menjalankan protokol pencegahan Covid-19.

“Jadi semua harus menjaga, karena hanya kita yang disiplin yang bisa menjaga agar tidak terjangkit, kena Covid-19,” ujar politikus PDIP tersebut.

Prasetio mengakui dalam waktu dekat ini sebetulnya ada agenda pembahasan APBD-P Jakarta 2020 yang cukup penting. Namun, dengan situasi penyebaran Covid di Jakarta, pihaknya harus mengkaji ulang agenda tersebut.

“Secara UU harus kita laksanakan (pembahasan APBD-P), tapi karena situasi dan kondisi sekarang sedang ada permasalahan, saya perpanjang (penutupan) sampai tanggal 9,” kata Prasetio.

Sebelumnya penutupan gedung DPRD DKI Jakarta diperpanjang hingga 9 Agustus 2020. Perpanjangan penutupan gedung DPRD tercantum dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Prasetio selaku Ketua DPRD DKI Jakarta pada Senin (3/8).

“Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta akan diadakan penutupan kantor dan penyemprotan disinfektan terhitung mulai Senin, tanggal 3 Agustus 2020 sampai dengan hari Minggu tanggal 9 Agustus 2020,” demikian petikan isi dari surat tersebut.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>