Berita
Bawaslu: Belum Ada Sanksi Tegas Cakada yang Langgar Protokol Kesehatan
AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkap, kesulitan penerapan disiplin protokol kesehatan karena belum adanya aturan sanksi tegas kepada calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran. Selain masih rendahnya tingkat kesadaran peserta Pilkada mengenai protokol kesehatan. Hal ini melihat pelanggaran protokol kesehatan oleh bakal calon kepala daerah saat pendaftaran 4-6 September lalu. Bawaslu melaporkan […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkap, kesulitan penerapan disiplin protokol kesehatan karena belum adanya aturan sanksi tegas kepada calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran. Selain masih rendahnya tingkat kesadaran peserta Pilkada mengenai protokol kesehatan.
Hal ini melihat pelanggaran protokol kesehatan oleh bakal calon kepala daerah saat pendaftaran 4-6 September lalu. Bawaslu melaporkan 243 bakal calon kepala daerah diduga melanggar protokol kesehatan dan membuat kerumunan massa. Bawaslu juga menilai aparat keamanan belum tegas menangani kerumunan massa ini.
“Belum ada norma yang mengatur terkait sanksi berat terhadap pelanggaran protokol Covid-19 merupakan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan diskualifikasi bakal pasangan calon atau pasangan calon. Jadi administrasi masih pada ketentuan teguran maupun peringatan,” kata Abhan ketika rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (10/9/2020).
Abhan mengatakan, Bawaslu melihat potensi kerumunan massa yang perlu diantisipasi setelah proses pendaftaran. Yaitu, saat penetapan pasangan calon Pilkada 2020 pada 23 September. Perlu antisipasi kerumunan karena dikhawatirkan muncul euforia pendukung bakal calon kepala daerah yang dinyatakan memenuhi syarat, serta bagi pendukung bakal calon kepala daerah yang kecewa jagoannya tak memenuhi syarat.
Bawaslu mengaku tidak memiliki kewenangan penuh dalam hal sanksi bagi peserta yang melanggar protokol kesehatan selama Pilkada 2020. Bawaslu terbatas hanya dapat bekerja di bawah UU Pilkada.
Sementara, mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan ini ada di luar UU Pilkada. Yaitu berada di pengaturan UU Wabah Penyakit Menular, UU Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Menkes No.9 Tahun 2020 tentang PSBB hingga KUHP.
Bawaslu hanya bisa koordinasi dengan KPU jika masalah administrasi. Jika sudah menyangkut pidana, Bawaslu hanya bisa melaporkan temuan pelanggaran protokol kesehatan ke kepoli. “Ini memang menjadi keterbatasan kewenangan Bawaslu karena ada diatur di luar undang undang pemilu,” kata Abhan.
-
NUSANTARA16/04/2026 00:01 WIBTiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM
-
OTOTEK15/04/2026 16:30 WIBTiongkok Mulai Menyalip, Ini Dia Daftar Mobil Terlaris Sepanjang Q1 2026
-
OLAHRAGA15/04/2026 23:00 WIBFajar Alfian: Persaingan di Thomas & Uber Cup Tidak Gampang
-
NUSANTARA15/04/2026 22:30 WIBPanglima TNI Tinjau Yonif TP 940/Jaya Nagara di Subang, Jawa Barat
-
PAPUA TENGAH15/04/2026 19:30 WIBPerkuat Ketahanan Keluarga, PT Petrosea Gelar Edukasi Calon Pengantin di Mimika
-
EKBIS15/04/2026 20:30 WIBKolaborasi, Petrosea dan Distrik Miru Komitmen Kembangkan RTH
-
PAPUA TENGAH15/04/2026 21:30 WIBDua Pemuda Palaku Pembacokan , Berhasil Ditangkap Polisi
-
JABODETABEK16/04/2026 05:30 WIBBMKG Ingatkan: Hujan Ringan Akan Guyur Jakarta Sepanjang Hari