Berita
MA Sering Sunat Hukuman Koruptor, KPK: Timbulkan Kecurigaan Publik
AKTUALITAS.ID – Dipotongnya hukuman atas terpidana Irman dan Sugiharto menambah panjang daftar napi kasus korupsi yang hukuman mereka disunat oleh Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali. Sebelum Irman dan Sugiharto, berdasarkan catatan KPK, sepanjang 2019 hingga kini, terdapat 20 perkara korupsi yang ditangani lembaga antikorupsi yang hukumannya dikurangi melalui putusan PK. Wakil Ketua KPK Nawawi […]
AKTUALITAS.ID – Dipotongnya hukuman atas terpidana Irman dan Sugiharto menambah panjang daftar napi kasus korupsi yang hukuman mereka disunat oleh Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali.
Sebelum Irman dan Sugiharto, berdasarkan catatan KPK, sepanjang 2019 hingga kini, terdapat 20 perkara korupsi yang ditangani lembaga antikorupsi yang hukumannya dikurangi melalui putusan PK.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku menghargai dan menghormati independensi kekuasaan kehakiman. Namun, Nawawi yang juga berlatar hakim khawatir maraknya “sunatan massal” atas hukuman koruptor memunculkan kecurigaan publik akan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.
Untuk itu, Nawawi meminta MA menyampaikan argumentasi dan jawaban dalam putusan-putusannya, terutama dalam putusan PK yang mengurangi hukuman koruptor.
“Dengan tetap menghargai independensi kekuasaan kehakiman, seharusnya Mahkamah Agung dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya, khususnya putusan Peninjauan Kembali (PK), yaitu legal reasoning ‘pengurangan’ hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi,” kata Nawawi kepada wartawan, Selasa, (29/9/2020).
Argumentasi MA dalam putusannya penting disampaikan kepada publik sebab fenomena sunatan masal hukuman koruptor melalui putusan PK marak terjadi setelah MA ditinggal oleh sosok Hakim Agung Artidjo Alkotsar yang kini bertugas sebagai Dewan Pengawas KPK. “Jangan sampai memunculkan anekdot hukum ‘bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya’,” katanya.
-
OTOTEK25/09/2026 13:30 WIBBegini Cara Pakai 1 Nomor WhatsApp di 2 HP Sekaligus Tanpa Logout
-
JABODETABEK25/09/2026 23:00 WIBGeger! Siswa Kelas VII Diduga Jadi Korban Kekerasan
-
NASIONAL25/09/2026 14:00 WIBEks Staf Yaqut Bongkar Setoran 1 Juta Dolar AS ke Nusron Wahid
-
DUNIA25/09/2026 15:00 WIBIran: Perang Bisa Meluas hingga Samudra Hindia
-
RAGAM25/09/2026 22:00 WIBTNI AU Bidik 3 Pesawat Tanker Raksasa A330 MRTT
-
NASIONAL25/09/2026 17:00 WIBDaniel Johan: Petani Adalah Penjaga Pangan Bangsa
-
POLITIK25/09/2026 15:45 WIBPuadi: Gagasan Mahasiswa Bisa Perkuat Kewenangan dan Kelembagaan Bawaslu
-
POLITIK25/09/2026 19:35 WIBBawaslu Berharap Gagasan Mahasiswa dalam Debat Bisa Perkuat Literasi Pemilu

















