Kepala BPKM Klaim UU Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Cegah Korupsi


Ilustras, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law Ciptaker bisa mencegah praktik korupsi dalam proses mengurus perizinan berusaha. Sebab, UU Ciptaker menyederhanakan sejumlah perizinan yang tumpang tindih.

“Semakin banyak ketemu orang, semakin banyak mata air yang mengalir di situ. UU ini mencegah potensi korupsi, mencegah orang-orang bersentuhan langsung,” ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait UU Ciptaker, Rabu (7/10).

Menurutnya, selama ini pengusaha kerap mengeluhkan sulitnya mendapatkan izin berusaha di Indonesia lantaran regulasi yang tumpang tindih tersebut. Oleh sebab itu, Bahlil meyakini dengan terselesaikannya masalah perizinan itu, maka Indonesia semakin mudah mendatangkan investasi ke dalam negeri.

“Terkait itu, beberapa keluhan dunia usaha sering mengatakan izin susah karena ada ego sektoral, aturan tumpang tindih, dan tanah yang mahal. Solusinya UU Ciptaker menjawab ini,” imbuhnya.

Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini menambahkan masuknya modal itu berujung pada pembukaan lapangan kerja. Ia mengungkapkan saat ini Indonesia sangat membutuhkan lapangan pekerjaan baru.

Pasalnya, terdapat kurang lebih belasan juta orang membutuhkan lapangan pekerjaan. Terdiri dari 7 juta orang angkatan pencari kerja, 2,9 juta orang angkatan kerja baru tiap tahun yang merupakan lulusan perguruan tinggi, dan 6 juta pengangguran korban PHK karena covid-19.

“Dan lapangan pekerjaan ini jangan lagi diputar bahwa seolah-olah untuk asing. Pemerintah bapak presiden mengatakan untuk setiap lapangan kerja yang timbul akibat masuknya investasi, harus diprioritaskan pada tenaga kerja dalam negeri,” ujarnya.

Dengan tambahan investasi itu, ia meyakini jika raihan investasi di Indonesia usai terbitnya UU Ciptaker lebih tinggi dari capaian tahun ini. Untuk 2020 sendiri, Bahlil menyatakan BKPM menargetkan realisasi investasi sebesar Rp817 triliun, usai revisi akibat covid-19 dari sebelumnya Rp886 triliun.

Ia meyakini target realisasi investasi pada tahun ini bisa dipenuhi. Pasalnya, realisasi investasi yang masuk ke Indonesia sebesar Rp402,6 triliun, atau 49,3 persen dari target.

Realisasi investasi pada enam bulan pertama 2020 itu terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp207 triliun atau 51,4 persen dari target dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp195,6 triliun atau 48,6 persen dari target. Realisasi PMDN naik 13,2 persen, sedangkan PMA turun 8,1 persen.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>