Berita
Ketua DPR: Silahkan Masyarakat Gugat UU Cipta Kerja ke MK
AKTUALITAS.ID – Ketua DPR RI, Puan Maharani mempersilakan masyarakat menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Apabila masyarakat tidak menyetujui Omnibus Law tersebut. Agar UU Cipta Kerja ini dapat disempurnakan. “Apabila Undang Undang ini, masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan Undang Undang tersebut melalui mekanisme […]
AKTUALITAS.ID – Ketua DPR RI, Puan Maharani mempersilakan masyarakat menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Apabila masyarakat tidak menyetujui Omnibus Law tersebut. Agar UU Cipta Kerja ini dapat disempurnakan.
“Apabila Undang Undang ini, masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan Undang Undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya dikutip dari akun Instagram Puan Maharani, Senin (12/10/2020).
Dia mengatakan, DPR melalui fungsi pengawasan akan mengevaluasi undang-undang tersebut. DPR akan memastikan UU Cipta Kerja dilaksanakan demi kepentingan rakyat.
“DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Ketua DPP PDIP ini.
Puan menerangkan, UU Cipta Kerja diselesaikan bersama DPR dan pemerintah secara terbuka, cermat dan mengutamakan kepentingan nasional. Dengan Omnibus Law ini, diharapkan membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.
“RUU ini telah dapat diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia,” tutupnya.
-
POLITIK13/08/2026 06:00 WIBPuan: Semua Parpol Bebas Ajukan Calon
-
NASIONAL13/08/2026 07:00 WIBMK: Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Mereka Sendiri Melapor
-
RIAU13/08/2026 10:30 WIBSabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
-
OASE13/08/2026 05:00 WIBKeajaiban Tubuh Manusia Dibongkar Alquran
-
POLITIK13/08/2026 13:00 WIBGolkar Usul Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
-
NASIONAL13/08/2026 14:00 WIBSaid Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan
-
DUNIA13/08/2026 08:00 WIBWashington Klaim Teheran Melemah Drastis
-
NASIONAL13/08/2026 10:00 WIBMK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku

















