Pemkot Medan Perketat Pengawasan AKB selama Pandemi Virus Corona


Seorang pria mengenakan masker pelindung untuk menghindari polusi udara buruk di Jakarta, Selas (23/7/2019). Dinkes DKI menyarankan masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas untuk mencegah dampak polusi udara pada tubuh. AKTUALITAS.ID /Kiki BudiHartawan.

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memperketat pengawasan dan penegakkan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Kondisi Pandemi di Kota Medan.

“Kami turunkan satgas (satuan tugas) untuk mengawasi apakah masing-masing dinas, termasuk pelaku usaha, benar-benar menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur oleh Perwal Nomor 27 ini,” kata Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/10/2020).

Satgas Covid-19 rutin menggelar razia masker. Namun, Wiriya mengingatkan pengawasan dan penertiban tidak hanya dilakukan oleh satgas tetapi juga oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Wiriya, pelanggaran protokol kesehatan di sebuah tempat usaha dapat dijadikan indikasi bahwa OPD terkait tidak melakukan pengawasan dengan baik dan tegas.

Pada rapat yang membahas tentang Penindakan terhadap Pelaku Usaha yang Tidak Melaksanakan Protokol Kesahatan ini, Wiriya mengingatkan OPD harus menerapkan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam Perwal apabila menemukan pelanggaran.

“Terapkan Perwal yang salah satu tujuannya untuk memutuskan rantai mata penyebaran covid-19 ini,” ujarnya.

Selain Perwal 27/20, Pemkot juga telah menerbitkan Perwal Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang karantina kesehatan dalam upaya penanganan corona.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>