Berita
Moeldoko Optimis UU Cipta Kerja Bisa Buat Rakyat Bahagia dan Sejahtera
AKTUALITAS.ID – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim bahwa pengesahan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mendapat apresiasi dari berbagai lembaga internasional. Mulai dari, Bank Dunia, Asian Development Bank, Moody’s, Fitch Rating, dan TMF Group. “Apresiasi dari sejumlah lembaga internasional ini menunjukan kita pada jalan yang benar. Saya optimis UU Ciptaker […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim bahwa pengesahan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mendapat apresiasi dari berbagai lembaga internasional. Mulai dari, Bank Dunia, Asian Development Bank, Moody’s, Fitch Rating, dan TMF Group.
“Apresiasi dari sejumlah lembaga internasional ini menunjukan kita pada jalan yang benar. Saya optimis UU Ciptaker bisa buat rakyat bahagia dan sejahtera,” ujar Moeldoko dalam siaran persnya, Rabu (4/11/2020).
Menurut dia, sejumlah lembaga internasional itu memprediksi kehadiran UU Cipta Kerja dapat mendorong pulihnya perekonomian Indonesia. Moeldoko menilai UU Cipta Kerja mampu menjadi daya ungkit ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat.
“Jika dunia usaha berkembang, perekonomian akan tumbuh semakin cepat maka lapangan kerja yang layak akan semakin terbuka dan produk dalam negeri semakin mampu bersaing,” jelasnya.
Dia mengatakan UU Cipta Kerja dapat meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan kompetisi usaha. Aturan sapu jagat ini juga diyakini sebagai alat ampuh agar Indonesia menjadi negara maju pada 2045.
“Banyak negara yang terjebak dalam middle income trap karena adanya sejumlah aturan yang menyulitkan dunia usaha. UU Ciptaker membongkar barikade ini, maka ekonomi akan tumbuh. Indonesia bisa lepas dari perangkap tersebut,” tuturnya.
Selain itu, UU Cipta Kerja disebut bisa memangkas angka rasio investasi yang dibutuhkan untuk mengangkat PDB atau Incremental Capital Output Ratio (ICOR). Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021, angka ICOR Indonesia pada 2018 adalah 6,44 dan setahun berikutnya naik ke 6,77.
“Angka ICOR diatas enam jauh dari ideal. Ada inefisiensi birokrasi dan perizinan. UU Ciptaker melibas hal ini,” ucap Moeldoko.
Bukan hanya dapat membuka lapangan kerja, dia menuturkan UU yang menuai pro-kontra ini akan memberi kesempatan besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk memulai dan mengembangkan usahanya.
“Selain memangkas perizinan, undang-undang ini memberi jaminan atas akses pasar,” kata Moeldoko.
-
RAGAM15/06/2026 12:00 WIBBBM Baru B50 Siap Diterapkan 1 Juli
-
NASIONAL15/06/2026 12:00 WIB85.290 Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air
-
DUNIA15/06/2026 12:30 WIBMisteri Kehancuran Negara Yerusalem Akhirnya Terkuak
-
POLITIK15/06/2026 06:00 WIBGuntur Romli: Jokowi Dipecat Bersama Gibran dan Bobby dari PDIP
-
POLITIK15/06/2026 11:10 WIBPartai Geloara Desak Threshold Dihapus Total
-
EKBIS15/06/2026 13:30 WIBPengamat SDI: Ajakan Dasco Jual Dolar Jadi Simbol Persatuan Ekonomi
-
JABODETABEK15/06/2026 10:55 WIBAmankan Demo, Polisi Kerahkan 5.955 Personel dan Rekayasa Lalu Lintas
-
EKBIS15/06/2026 10:30 WIBRupiah Dibuka Menguat 82 Poin ke Rp17.778
















