Berita
Anwar Razak: Parpol Sedang Perhitungkan Keuntungan Revisi UU Pemilu
AKTUALITAS.ID – Sejumlah fraksi partai politik di DPR dan pemerintah menyatakan sikap untuk menunda revisi UU Pemilu. Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Anwar Razak menilai perubahan sikap itu menggambarkan tarik menarik kepentingan. Partai politik sedang memperhitungkan keuntungan dari revisi UU Pemilu. “Memang kami melihat ini sangat kuat tarik menarik kepentingan,” katanya dalam diskusi virtual bertema […]
AKTUALITAS.ID – Sejumlah fraksi partai politik di DPR dan pemerintah menyatakan sikap untuk menunda revisi UU Pemilu. Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Anwar Razak menilai perubahan sikap itu menggambarkan tarik menarik kepentingan. Partai politik sedang memperhitungkan keuntungan dari revisi UU Pemilu.
“Memang kami melihat ini sangat kuat tarik menarik kepentingan,” katanya dalam diskusi virtual bertema Maju Mundur Revisi Undang-Undang Pemilu, Minggu (7/2/2021).
Anwar menyebut, saat ini partai kecil mempertimbangkan apakah akan terakomodir dalam ambang batas parlemen jika mendukung atau menolak revisi UU Pemilu. Meski demikian, tarik menarik kepentingan ini belum menunjukkan titik akhir.
“Semua pada posisi apakah saya terakomodir dalam Pemilu ke depan ketika pembahasan parliamentary threshold itu. Apakah terakomodir dengan adanya pembatasan ambang batas suara,” ujarnya.
Anwar mengatakan lembaganya mendukung revisi UU Pemilu. Dengan catatan, revisi UU tersebut menyelesaikan tiga persoalan yang selama ini masih terjadi.
Pertama, kepesertaan Pemilu. Dia menuturkan, selama ini UU Pemilu belum menyentuh kriteria kesehatan partai dari sisi keuangan sebagai peserta Pemilu. UU Pemilu hanya menekankan pada jumlah kepengurusan partai sampai ke level daerah.
“Sementara misalnya kesehatan partai dari sisi pendanaan, kemudian sisi pengeluaran tidak tersentuh. Sementara kita tahu bersama bahwa sampai sekarang kita belum menemukan ada partai yang sehat dari sisi keuangan,” sambungnya.
Kedua, soal rekrutmen calon anggota legislatif. Anwar menyebut, UU Pemilu tidak mengatur soal rekrutmen calon anggota legislatif dari kader partai. Akibatnya, banyak calon anggota legislatif yang berpindah-pindah partai demi memuluskan karir politiknya.
Ketiga, masalah politik uang. Anwar menegaskan, UU Pemilu yang digunakan selama ini belum bisa memutus masalah politik uang.
“Saya kira ini persoalan serius belum pernah terselesaikan dengan baik. Desain kepemiluan kita harus betul-betul bisa clear dari money politic,” ucapnya.
-
NUSANTARA15/04/2026 08:30 WIBWakapolda Riau Lepas Satgas Jembatan Merah Putih Tahap II
-
NUSANTARA15/04/2026 07:30 WIBKomplotan Curanmor Nawaripi Akhirnya Tertangkap
-
NUSANTARA15/04/2026 13:30 WIBKreatif Banget! Persit Mimika Ubah Batu Biasa Jadi Aksesori Premium
-
NUSANTARA16/04/2026 00:01 WIBTiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM
-
OTOTEK15/04/2026 16:30 WIBTiongkok Mulai Menyalip, Ini Dia Daftar Mobil Terlaris Sepanjang Q1 2026
-
POLITIK15/04/2026 10:00 WIBKasus Panas! Kritik ke Presiden Diseret ke Ranah Hukum
-
EKBIS15/04/2026 10:30 WIBPagi Hijau! Rupiah Menguat Lawan Dolar AS
-
NASIONAL15/04/2026 13:00 WIBGus Hilmy: Jangan Buka Langit Indonesia untuk Militer AS

















