Tak Tersedia Alokasi Anggaran, Kemensos Setop Santunan Rp 15 Juta buat Ahli Waris Korban Corona


AKTUALITAS.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) menyetop santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat COVID-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKS) Kemensos, Sunarti.

“Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (22/2/2021).

Sunarti meminta Kepala Dinas Sosial provinsi menyampaikan keputusan tak lagi melanjutkan program santunan kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

“Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI,” bunyi poin 2 surat tersebut.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>