MUI Sebut Perpres 10/2021 akan Membuat Peredaran Miras Semakin Terbuka


Waketum MUI Anwar Abbas, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan, aturan yang membolehkan industri minuman keras dapat memicu eksploitasi.

“Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi,” kata Anwar dikutip dari Antara, Minggu (28/2/2021).

Dia mengatakan, aturan yang menjadikan industri miras sebagai usaha terbuka akan merugikan masyarakat. Peraturan tersebut, kata dia, akan membuat peredaran miras menjadi semakin terbuka.

Anwar Abbas mengatakan, regulasi miras nampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat.

“Fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Perpres No 10 Tahun 2021 akan memicu maraknya miras oplosan, ilegal dan palsu.

Miras oplosan, ilegal dan palsu dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres.

“Ini sangat sering terjadi. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya,” kata dia.

Dia mengatakan, mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras. Pasalnya, miras dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas. Para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya.

“Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini,” kata dia.

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, ditetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Seperti untuk wilayah Provinsi Bali. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan minuman Arak Bali, Brem Bali dan Tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan, seiring berlakunya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Koster.

Sebelumnya, ujar dia, telah berlaku Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, sebagai penjabaran Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup.

Tetapi, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 UU Penanaman Modal tersebut dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal.

Atas nama pemerintah dan krama (masyarakat) Bali, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021,” katanya.

Perpres tersebut, memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>