Berita
Pemerintah: WNA Masuk Indonesia Wajib Tunjukan Kartu Vaksinasi
AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, menyampaikan perkembangan terbaru dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Dia menjelaskan, seluruh warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin atau ‘fully vaccinated’, dan hasil PCR negative COVID-19. “Saat tiba di gerbang kedatangan internasional mulai […]
AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, menyampaikan perkembangan terbaru dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Dia menjelaskan, seluruh warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin atau ‘fully vaccinated’, dan hasil PCR negative COVID-19.
“Saat tiba di gerbang kedatangan internasional mulai Selasa 6 Juli 2021, ketentuan detail dan petunjuk pelaksanaan dari aturan ini segera akan diatur oleh Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19,” kata Jodi dalam telekonferensi, Minggu (4 /7/2021).
Dia menambahkan, bagi WNA maupun WNI yang baru datang ke Indonesia, maka mereka diwajibkan menjalani karantina selama delapan hari dengan dua kali tes PCR.
“Yaitu (tes PCR) pada saat kedatangan dan pada saat hari ketujuh karantina,” ujarnya.
Jika hasil tes PCR hari ketujuh negatif, lanjut Jodi, maka WNI/ WNA itu baru dapat menyelesaikan masa karantina mereka pada hari ke delapan. Sementara bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum divaksin, mereka akan segera divaksinasi saat sampai di Indonesia dan setelah terbukti negatif COVID-19 selama menjalani masa karantina.
“Menkum HAM, Menhub, dan Satgas Penanganan COVID-19 akan memastikan aparat penegak hukum dan petugas bandara melakukan penjagaan lebih ketat di titik-titik kedatangan internasional dan perbatasan,” kata Jodi.
Selain itu, Jodi juga menekankan bahwa penting sekali bagi semua masyarakat Indonesia, khususnya yang ada di wilayah Jawa dan Bali, agar hanya mengakses informasi yang resmi dan valid. Yakni dari situs resmi pemerintah di laman covid19.go.id
Dia berharap, masyarakat jangan asal percaya semua informasi di media sosial mengenai penerapan PPKM Darurat. Masyarakat diharap dapat memastikan dan memeriksa ulang semua berita dan informasi, yang mereka dapat dari sumber mana pun.
Jodi menegaskan, bagi mereka yang dengan sengaja menyebarluaskan hoaks dan berita yang tidak benar, akan diambil tindakan tegas seperti para pelanggar PPKM Darurat lainnya.
“Karena berita salah dapat menyesatkan pasien dan keluarga yang sedang menderita saat ini, bahkan dapat mencelakakan orang yang masih sehat. Jangan sampai nyawa orang lain celaka karena hoaks yang anda sebar,” ujarnya.
-
DUNIA12/07/2026 08:00 WIBIran: Kami Tak Pernah Memohon Negosiasi
-
NASIONAL12/07/2026 09:00 WIBSosok Kepercayaan Jokowi Kini Pimpin Jampidsus Sementara
-
NASIONAL11/07/2026 21:00 WIBKPK Siap Ambil Alih Perkara Korupsi dari Kortas Tipidkor Polri
-
EKBIS11/07/2026 23:00 WIBHadapi Musim Kemarau, Kementan Percepat Bantuan Pompa Air untuk Petani Subang
-
POLITIK12/07/2026 07:00 WIBDPR Bantah Kabar RUU Perampasan Aset Dicabut
-
RAGAM12/07/2026 12:30 WIB5 Sayuran yang Baik untuk Penderita Asam Urat
-
OASE12/07/2026 05:00 WIB10 Ayat Al-Qur’an Ini Bongkar Dahsyatnya Sholat yang Banyak Muslim Tak Sadari
-
DUNIA12/07/2026 12:00 WIBKrisis Dana? Israel Pangkas Pasukan Besar-besaran

















