Berita
Bawaslu: Pj Kepala Daerah Berpotensi Salahgunakan Kekuasaan dalam Pemilu 2024
AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan mengatakan para penjabat (Pj) kepala daerah berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dalam perjalanan Pemilu 2024. Kondisi ini menjadi perhatian, karena sekurangnya 271 daerah akan dipimpin Pj atau pelaksana tugas (Plt) sebelum hingga setelah pencoblosan. Diketahui, ratusan kepala daerah itu habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023. […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan mengatakan para penjabat (Pj) kepala daerah berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dalam perjalanan Pemilu 2024. Kondisi ini menjadi perhatian, karena sekurangnya 271 daerah akan dipimpin Pj atau pelaksana tugas (Plt) sebelum hingga setelah pencoblosan.
Diketahui, ratusan kepala daerah itu habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023. Jabatan yang kosong itu akan diisi sementara oleh penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah hingga 2024.
“Tentu ini dari perspektif Bawaslu akan ada potensi-potensi abuse of power, bagaimana birokrasi harus netral ketika akan menjabat sebagai penjabat bupati wali kota atau gubernur karena ada 271 daerah yang masa berakhir di 2022 dan 2023 itu,” kata Abhan dalam diskusi DPP KNPI secara virtual, Kamis (14/10/2021).
“Ketika hasil pilkada 2017 dan 2018 tidak ada pilkada 2022 dan 2023, praktis ada kepala daerah yang habis dan akan dijabat oleh pejabat sementara atau penjabat bukan kepala daerah definitif, tapi akan dijabat pejabat bupati atau plt itu kurang lebih jumlahnya 271 daerah,” tambahnya.
Selain itu, Abhan berharap penyelenggara pemilu mengedepankan integritas saat pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka harus bersikap independen.
“Saya kira penyelenggara menjadi kata kunci penyelenggara yang berintegritas, penyelenggara yang independen dan tentu penyelenggara ini diawali dari seleksi yang akuntabel,” ucapnya.
Tak cuma penyelenggara, Abhan juga berharap partai politik memiliki integritas pada Pemilu 2024. Dia ingin parpol mematuhi aturan pemilu.
“Kalau penyelenggara harus punya integritas transparan dan independen maka partai politik juga sama, maka partai politik harus memahami mematuhi segala regulasi yang ada dalam pemilu,” pungkasnya.
-
NUSANTARA16/04/2026 00:01 WIBTiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM
-
OLAHRAGA15/04/2026 23:00 WIBFajar Alfian: Persaingan di Thomas & Uber Cup Tidak Gampang
-
NUSANTARA15/04/2026 22:30 WIBPanglima TNI Tinjau Yonif TP 940/Jaya Nagara di Subang, Jawa Barat
-
PAPUA TENGAH15/04/2026 19:30 WIBPerkuat Ketahanan Keluarga, PT Petrosea Gelar Edukasi Calon Pengantin di Mimika
-
EKBIS15/04/2026 20:30 WIBKolaborasi, Petrosea dan Distrik Miru Komitmen Kembangkan RTH
-
PAPUA TENGAH15/04/2026 21:30 WIBDua Pemuda Palaku Pembacokan , Berhasil Ditangkap Polisi
-
JABODETABEK16/04/2026 05:30 WIBBMKG Ingatkan: Hujan Ringan Akan Guyur Jakarta Sepanjang Hari
-
NASIONAL16/04/2026 14:00 WIBEnam Hari Jadi Ketua, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan

















