Berita
Wakil Ketua Komisi IX DPR Protes Keras Soal Syarat Naik Pesawat Wajib Tes PCR
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh melayangkan protes keras atas keputusan pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif COVID-19, dengan PCR. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya, di mana syarat hasil negatif PCR hanya diperlukan oleh penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin dosis pertama dan […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh melayangkan protes keras atas keputusan pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif COVID-19, dengan PCR.
Ketentuan ini berubah dari sebelumnya, di mana syarat hasil negatif PCR hanya diperlukan oleh penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin dosis pertama dan beberapa daerah saja. Namun kini juga berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.
Protes tersebut dituangkan Nihayatul di laman media sosial pribadinya, (20/10/2021). Ketua DPP PKB Bidang Kesehatan dan Penguatan Inklusi Disabilitas itu juga menyoroti hasil tes PCR di daerah belum tentu bisa didapatkan 7×24 jam lantaran fasilitas kesehatan yang belum merata.
Sementara masa berlaku hasil tes PCR untuk naik pesawat hanya berlaku 2×24 jam. Politikus yang akrab disapa Nduk Nik ini menyebutkan, tidak efektif sekaligus memberatkan bagi masyarakat yang akan bepergian jarak jauh.
“Ini apa-apaan sih. Kenapa kebijakan jadi Jakarta Centris? Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke, yang fasilitas kesehatan belum merata, PCR itu di daerah belum tentu 7×24 jam keluar hasilnya, lah kalau aturannya PCR hanya berlaku 2×24 jam terus gimana? Ngaco pol,” katanya dalam akun Twitter @ninikwafiroh, Rabu, (20/10/2021).
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Jawa-Bali, sampai dua pekan ke depan atau dari 19 Oktober hingga 1 November mendatang.
Meski begitu, terdapat beberapa penyesuaian aturan yang sudah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Salah satunya mengatur syarat penerbangan dan mewajibkan masyarakat yang ingin terbang untuk melampirkan pernyataan negatif COVID-19 dengan tes PCR.
-
FOTO17/03/2026 12:09 WIBFOTO: Menaker Yassierli Lepas Mudik Gratis 1.545 Pekerja United Tractors
-
PAPUA TENGAH16/03/2026 20:00 WIBPencarian Robianus Kehek yang Tenggelam di Dermaga Poumako Masuk Hari Kedua
-
NASIONAL16/03/2026 18:30 WIBUji KUHP-UU ITE yang Dilayangkan Roy Suryo dkk, Ditolak MK
-
PAPUA TENGAH16/03/2026 22:30 WIBDrama Adu Penalti di Wania Imipi: Persipani Depak Persemi, Segel Tiket Final Liga 4
-
NUSANTARA16/03/2026 17:30 WIBKecelakaan di Jalur Mudik Garut, Dua Orang Terluka
-
JABODETABEK16/03/2026 23:00 WIBKonvoi Remaja Tamansari, Polisi Sita Senjata Tajam dan Kembang Api
-
OTOTEK16/03/2026 18:00 WIBBMW Tarik Model 5 Series dan 7 Series dari Pasaran
-
RAGAM16/03/2026 19:30 WIBMichael B. Jordan Raih Piala Oscar untuk Kategori Aktor Terbaik

















