Untuk Judi Online, Seorang Karyawan Nekat Gelapkan Uang Penjualan Tabung Gas


Ilustrasi, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Kepolisian Polres Bangli, Bali, menangkap seorang karyawan bernama I Komang Trima (45) karena menggelapkan uang bosnya sendiri atau korban bernama Ringga Swadiva (26). Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta mengatakan, bahwa pelaku yang merupakan sopir yang ditugaskan menjual gas oleh korban.

“Namun, uang hasil penjualannya tidak diberikan kepada korban melainkan digunakan untuk kepentingannya sendiri yaitu untuk makan, beli rokok dan judi online,” kata Iptu Sarta, Senin (31/1/2022).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tirta Geduh, Desa Bebalang, Kabupaten Bangli, Bali. Saat itu, pada Senin (3/1) pelaku bekerja seperti biasanya menjual keliling membawa gas LPG ukuran 3 kg. Lalu, sekitar pukul 20.00 Wita, korban menelepon menanyakan posisi anak buahnya itu.

Pelaku menjawab bahwa dirinya sedang berada di Gianyar dan minum-minum di kediaman temannya. Lalu, korban meminta pelaku untuk pulang. Saat keesokan harinya pelaku datang dengan mengatakan bahwa uang hasil penjualan gas LPG ukuran 3 kg hilang sebesar Rp2.570.000. Korban kembali memberi pelaku uang sejumlah Rp2.500.000 dan pelaku kembali bekerja seperti biasa.

Namun, pada Minggu (16/1) sekira pukul 09.00 Wita, korban menyuruh pelaku untuk mencari tabung gas ukuran 3 kg yang kosong sebanyak kurang lebih 170 tabung di Daerah Tiga, Susut, Bangli dengan mengendarai mobil pikap L300.

Selanjutnya, pelaku pergi meninggalkan toko, dan sekitar pukul 12.00 Wita pelaku datang kembali ke toko namun tidak membawa tabung gas. Korban pun meminta pelaku untuk mencari tabung tersebut.

Tetapi, sampai malam pelaku tidak kunjung datang dan keesokan harinya ketika korban mau membuka toko sekira pukul 08.00 Wita, kakak korban bernama Indra Hitakarana datang dan mengatakan mobil pikap L300 sudah berada di depan toko namun 45 tabung gas senilai Rp 6.750.000 hilang.

“Dan uang yang korban berikan kepada pelaku pada tanggal 3 Januari 2022 sebesar Rp 2.500.000 tidak kunjung dikembalikan dan satu buah handphone merek realme C1 seharga kurang lebih Rp 1.500.000. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.220.000,” ujarnya.

Lewat laporan itu, kepolisian langsung melakukan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Akhirnya pada Jumat (28/1) sekira pukul 20.00 Wita pelaku berhasil menangkap pelaku di tempat indekosnya di Jalan Kenyeri, Desa Tonja, Denpasar Utara.

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan 40 tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 1 buah handphone Redmi 6A warna hitam.

“Barang bukti berupa 40 tabung gas elpiji yang sebelumnya telah digelapkan oleh pelaku, dimana tabung gas itu sebelumnya telah dijual kepada pedagang-pedagang maupun perorangan yang berada di wilayah Klungkung dan Gianyar,” ujarnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>